Menu

Mode Gelap

Lampung · 18 Mar 2019 12:25 WIB ·

Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah


Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah Perbesar

TANGGAMUS    –   (GS)   –   Terungkapnya penggunaan N6 (Surat Keterangan Kematian) palsu, membuat perkawinan Titin Gustina dengan Khoiri dibatalkan. Perkawinan warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan nomor surat B.087/KUA.08.06.11/PW.01/03/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Gunung Alip,
Surat tersebut berisi tentang pembatalan status perkawinan Titin Gustina dan Khoiri, yang berlangsung pada tanggal 14 Feruari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pembatalan dikarenakan Titin Gustina masih berstatus istri dari Doni Irawan, selain itu status janda yang ditinggal mati suami diperkuat dengan N6 (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh pejabat pekon sukabanjar, ternyata tidak benar (Keterangan Palsu) karena sdr. Doni Irawan (suami Titin Gustina) masih dalam keadaan sehat wal’afiat.

Klik Gambar

Terkait dikeluarkannya Surat pembatalan perkawinan tersebut Kepala KUA Gunungalip Sadrin Hadi, S.Ag., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tersebut. Kamis (14/3).

Baca Juga :   Dapat PKH Sejak 2018, Uang Bantuan Tidak Pernah Diterima KPM

” Kami dari KUA Gunung Alip sudah sampaikan surat tersebut serta menjelaskan persoalannya kepada para pihak, termasuk pejabat pekon sukabajar”, ucapnya.

Saat disinggung adanya isu yang beredar bahwa adanya pemanggilan dari Polres Tanggamus kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut Sadrin membantah dengan tegas.

” Tidak ada pemanggilan dari pihak polres mas, karena semua sudah jelas”, tutupnya.

Baca Juga :   Senilai 4 Milyar Proyek Milik BPBD Tanggamus Diduga Pengerjannya Secara Asal

Sayangnya, saat media ini mencoba menelusuri lebih lanjut atas kasus ini, baik kepala pekon Sukabanjar Metari Zulfa maupun sekretarisnya Amayani tidak dapat lagi dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Tentunya sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya suap kepada pejabat pekon sehingga menerbitkan surat (keterangan kematian) palsu. Dan hebatnya lagi prilaku yang melanggar Undang-undang KUHP ini tidak tersentuh oleh hukum, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Sosialisasi Tanam Pisang Cavendish di Kec. Gedung Aji Baru Dipimpin Langsung Oleh Derektur CV. Tulang Bawang Bangkit

P:(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Trending di Berita Indonesia