Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 21 Feb 2025 22:00 WIB ·

Klarifikasi Nining Syafni Syah Soal Sengketa Proyek Gedung UMITRA


Klarifikasi Nining Syafni Syah Soal Sengketa Proyek Gedung UMITRA Perbesar

Bandar Lampung-Nining Syafni Syah, kontraktor pembangunan Gedung Rektorat Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan pihak UMITRA.

Dalam pernyataan yang dilontarkan pihak UMITRA melalui Kepala Pusat Humas dan Kerjasama, Agus Setiyo, menyebut Nining Syafni Syah (NSS) menyebar hoaks, melakukan pemerasan, terancam pidana, dan dikenai denda Rp2,4 miliar terkait proyek gedung tujuh lantai, pada Jum’at (21/02/2025).

Dalam rilis persnya, Nining menyebut permasalahan ini berakar dari perubahan sepihak spesifikasi proyek, penundaan pembayaran, serta penghentian pekerjaan tanpa itikad baik oleh UMITRA.

Klik Gambar

“Saya tidak pernah menyebar hoaks ataupun melakukan pemerasan, tuduhan keji itu harus dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan. Tuntutan saya murni atas hak pembayaran sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak 28 Desember 2021 dan pekerjaan tambahan yang telah diselesikan. Saya punya bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa pekerjaan, termasuk pekerjaan tambahan yang dilaksanakan atas permintaan UMITRA, telah selesai dengan baik, ungkap Nining, Jumat (21/02/2025).

**Kronologi Kontrak dan Perubahan Spesifikasi**

Kontrak kerja awal senilai Rp13,35 miliar ditandatangani Nining dan Pimpinan UMITRA (inisial AR) pada 28 Desember 2021.

Baca Juga :   Jual Durian Di Musim Hujan

Namun, dalam pelaksanaannya, UMITRA secara berulang mengubah spesifikasi teknis tanpa negosiasi untuk tambahan pekerjaan (addendum) atau kompensasi anggaran untuk pekerjaan tambahan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diluar kontrak kerja awal.

“Contohnya, spesifikasi pintu kayu kelas 2 dalam RAB kontrak kerja awal diubah menjadi pintu aluminium berkaca tanpa kesepakatan tambahan (addendum). Bahkan menjelang akhir proyek, UMITRA meminta pekerjaan tambahan diluar kontrak kerja awal, seperti pemasangan AC untuk lantai 2-7, pembongkaran paving blok, hingga pemasangan panggung di lantai 7. Ini jelas mengganggu jadwal penyelesaian,” tegas Nining dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).

**Penundaan dan Tuntutan Denda Sepihak**
Nining menyatakan penundaan proyek justru dipicu lambatnya respons UMITRA. Bahkan diantaranya, “pimpinan UMITRA baru menginstruksikan membuat penawaran pemasangan AC, pada 16 November 2022, padahal kontrak berakhir 28 Desember 2022. Alih-alih mempertimbangkan hal ini, UMITRA menuntut denda keterlambatan Rp4,67 miliar. Saya sempat dipaksa menandatangani surat pinalti dan ingin dibidik oleh (AR), ada saksi”, jelas Nining.

*“Siapa sebenarnya yang memeras? Saya punya bukti dokumen pekerjaan tambahan yang mereka instruksikan, tapi ketika saya ajukan addendum, UMITRA menolak membayar. Justru ini bentuk pemaksaan yang menguntungkan sepihak,” lanjut Nining. Ia juga menyebut saksi dari internal UMITRA siap membuktikan klaimnya.*

Baca Juga :   Terlibat Politik Praktis, Ketua BHP Sukawangi Bakal Dipanggil Panwascam

**Upaya Hukum dan Mediasi Mandek**
Kantor Hukum Novianti, S.H., selaku kuasa hukum Nining, telah mengirimkan somasi pada 6 Januari dan 30 Januari 2025 terkait penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.

Pada 13 Januari 2025 saat mediasi (AR) dan (TH) tidak pernah menanyakan kelengkapan dokumen kepada Nining dan hanya memaparkan rincian dari pihak UMITRA, meskipun sempat menghasilkan kesepakatan inventarisasi pekerjaan tambahan yang langsung diinstruksikan oleh (AR) melalui kuasa hukum (TH) keesokan hari nya.

“Namun proses dokumentasi terhambat karena petugas keamanan UMITRA arogan terhadap saya dan tim, sempat melarang prosesi dokumentasi pekerjaan tambahan yang telah selesai saya kerjakan, meskipun akhirnya tetap didokumentasikan, pada14 Februari 2025, ungkap Nining.

“(AR) melalui kuasa hukum nya (TH) mengatakan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran, saya ada dokumen dan dokumentasinya. Namun hingga kini, kenyataan nya belum dibayarkan dan UMITRA belum menandatangani Berita Acara Serah Terima untuk kontrak kerja awal maupun pekerjaan tambahan, meski proyek telah rampung 1,5 tahun yang lalu, jadi saya merasa sangat dibohongi oleh (AR),” papar Nining.

Baca Juga :   Tampilkan Berbagai Kesenian, Presentasi Sekolah Seni Tubaba Berlangsung Semarak

**Aksi Damai dan Langkah Hukum Lanjutan**
Sebagai bentuk protes, pada 19 Februari 2025, Nining menggelar aksi damai didukung massa solidaritas organisasi masyarakat PEKAT Indonesia Bersatu. Nining meminta UMITRA segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas hasil pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan diluar kontrak kerja awal.

“Saya telah memenuhi semua kewajiban kontrak kerja awal dan addendum. Semua tuntutan saya didukung bukti dokumen, fisik, saksi, dan somasi resmi. Saya hanya minta keadilan, hak dan kewajiban masing-masing harus dipenuhi seimbang” tegasnya.

Nining bersama kuasa hukumnya menyiapkan “gugatan perdata untuk pelunasan pembayaran, sita objek pekerjaan, hingga pelaporan pidana terkait sengketa tersebut maupun jika tuduhan hoaks dan pencemaran nama baik terus dilontarkan”.

Nining menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan berbasis fakta. “Saya meminta, UMITRA bertanggung jawab memenuhi kewajiban dengan itikad baik. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak UMITRA belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 270 kali

Baca Lainnya

Gerakan Pangan Murah: Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Kembali Exis di Desa Manampu

15 Maret 2025 - 10:28 WIB

Resmi Terdaftar Komite Wartawan Indonesia Siap Bersinergi Kepada Pemerintah Daerah 

14 Maret 2025 - 20:23 WIB

Di Bulan Ramadhan Asparta Peduli Jember Berbagi kepada Yatim-Piatu dan Dhuafa

14 Maret 2025 - 12:41 WIB

Gerakan Pangan Murah Bulan Ramadhan di Kencong dalam Rangka Menjaga stabilitas Harga pangan

14 Maret 2025 - 09:11 WIB

Lindawati Pemilik usaha Pulsa dan Accessories Kembangkan Usaha Menjadi Agen Brilink

14 Maret 2025 - 01:19 WIB

Ambil Plastik Tembakau Milik Sendiri Petani di  Jember dilaporkan Polisi

13 Maret 2025 - 13:55 WIB

Trending di Berita Nasional