Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jul 2020 22:17 WIB ·

Ketua LMP Marcab Lamtim Sayangkan Adanya Dugaan Penyiksaan Saat Interogasi Tersangka


Ketua LMP Marcab Lamtim Sayangkan Adanya Dugaan Penyiksaan Saat Interogasi Tersangka Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Timur – (GS) – Junaedi Tersangka Dugaan yang didakwa melanggar Pasal 363, Ketua LMP Marcab Lampung Timur menilai, praktik penyiksaan dalam proses interogasi kepada tersangka mesti ditinggalkan oleh Kepolisian.

Selain telah banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang. Pasalnya, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah.

Klik Gambar

Hal ini telah diakui oleh orang tua Junaedi, dengan melihat dengan mata kepala sendiri anaknnya sudah babak belur dan patah gigi, dengan mengaku dipukul. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon dugaan penyiksaan yang dialami Junaedi, Anaknya yang sudah menjadi tersangka kasus pasal 363.

Baca Juga :   Pembangunan Drainase DiDesa TriTunggal Diduga Tidak Sesuai (RAB)

Menurut Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Lampung Timur, Amir Faisol mengatakan bahwa terlepas dari kasus junaeidi ini, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.

“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Amir.

Dia menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Pasal 52 KUHAP yang menyatakan Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.

Baca Juga :   Buka Cabang ke-8, IDEA Gandeng Hotel Bintang 5 Ra Suite Simatupang Jakarta

Ditempat terpisah, Ketua LSM GIPAK, Arip Setiawan, berpandangan jika benar Junaedi mengalami penyiksaan, maka secara Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti.

Untuk itu, LSM GIPAK meminta Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan kepada Junaedi, agar isu yang berkembang tidak semakin liar.

“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya,” pungkas Arip.

Baca Juga :   Gerak Cepat Winarti Bantu Warga yang Terkena Musibah Puting Beliung

Terkait adanya dugaan oknum anggota Polri yang menodongkan senjata api terhadap anak dibawah umur apalagi sampai mengeluarkan tembakan didepan anak tersebut, Rini Mulyati Ketua LPAI Lampung Timur, sangat menyayangkan apabila ada benar ada kejadian tersebut, sudah pasti sangat tergangganggu Psikis nya hal ini bisa dikatakan merupakan kekerasan.

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” tandas Rini.

Penulis : (Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Trending di Berita Media Global