Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jan 2026 21:09 WIB ·

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan


Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan Perbesar

Pringsewu (GS) – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi seorang wartawan maupun untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Fijayyuddin, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Menurut Fijay, secara hukum tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk dapat menjalankan profesinya. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa wartawan wajib UKW. Yang penting seorang wartawan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua IWO Pringsewu, Senin (20/1/26).

Klik Gambar

Ia menjelaskan, UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat untuk membatasi atau menyingkirkan wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus uji tersebut.

Baca Juga :   Ketua Apdesi Lamteng Harap Terjalin Sinergitas dengan IWO Lamteng

“UKW itu penting dan sangat baik untuk peningkatan kualitas SDM pers. Tetapi tidak boleh dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun untuk mengakui seseorang sebagai wartawan,” ujarnya.

Fijay kemudian mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.

“Pertanyaannya, apakah wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Faktanya, masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas karyanya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun produk jurnalistiknya justru benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemuda Pancasila Imbau Kader Jaga Stabilitas Keamanan

Lebih lanjut, ia mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mensyaratkan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Jika ada instansi yang menolak kerja sama hanya karena wartawannya belum UKW, itu patut dipertanyakan. Karena yang seharusnya dinilai adalah legalitas perusahaan pers, produk jurnalistiknya, serta kepatuhan terhadap kode etik,” katanya.

Baca Juga :   SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Ketua IWO Pringsewu juga mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak bagi wartawan. UKW, kata dia, bersifat sukarela dan bertujuan mendorong standar profesional, bukan sebagai bentuk “sertifikasi izin praktik”.

Ia pun mengajak seluruh wartawan di Pringsewu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, baik melalui UKW maupun melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik lainnya.

“Kami di IWO mendorong anggota untuk ikut UKW. Tapi kami juga tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers atau alat diskriminasi terhadap wartawan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Trending di Lampung