Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 11 Nov 2024 08:22 WIB ·

Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro


Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro Perbesar

 

Lampung,  – Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Novianti, SH.,MH  menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman  (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Beliau menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.(Minggu 10 November 2024).

Klik Gambar

“Kami, PEKAT IB Provinsi Lampung, meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi.

Baca Juga :   Pejabat PJ Bupati Tubaba Mengklarifikasi Soal Program K3-1W Disebut Gagal Jika Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Baca Juga :   Segenap Keluarga Besar MGG Mengucapkan Selamat, Atas Graduation Putri Albasyah Agung

Dengan adanya pernyataan ini, PEKAT IB berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 143 kali

Baca Lainnya

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Yonarmed 8/Uddhata Yudha Mengadakan Fun Bike dan Bakti Sosial 

14 Desember 2025 - 19:04 WIB

Wakapolres Jember Cek Kesiapan Poskamling Binaan Polsek Ajung, Buka Dialog dengan Warga

13 Desember 2025 - 23:25 WIB

Bunga Desaku di Kecamatan Tempurejo, Pemkab Jember Dekatkan Layanan dan Perkuat UMKM Desa

13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Program Bunga Desaku, Gus Fawaid Hadiri Apel Siswa di SMPN 1 Tempurejo

13 Desember 2025 - 11:45 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Trending di Lampung