Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Agu 2025 09:37 WIB ·

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih


Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih Perbesar

METRO — Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kota Metro, Antoni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas keberhasilannya menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp1 miliar.

Dalam keterangannya, Antoni menegaskan bahwa langkah berani Kejari tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Metro.

“Kami dari PEKAT-IB Kota Metro mendukung penuh upaya Kejari Metro dalam mengungkap kasus ini. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan masyarakat, apalagi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dikorupsi. Kami mendorong Kejari agar tidak berhenti sampai di sini, tetapi juga berani membongkar kasus-kasus lain yang masih mengendap,” tegas Antoni, Sabtu (30/8/2025).

Klik Gambar

 

Baca Juga :   DPRD Kota Bandar Lampung Termuda, terpilih sebagai Ketua Dewan Tanfidz

Ia menambahkan, praktik korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik itu pejabat maupun pihak swasta yang terlibat. Menurutnya, masyarakat Metro menaruh harapan besar agar penegak hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jangan ada lagi tebang pilih, semua yang terlibat harus ditindak sesuai hukum. Kami siap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan,” imbuh Antoni.

Baca Juga :   Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta

 

Seperti diketahui, Kejari Metro pada Jumat (29/8/2025) malam menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro. Dua di antaranya merupakan ASN aktif, yaitu RKS mantan Kepala Dinas PUTR dan DH selaku Kabid Cipta Karya, serta dua kontraktor berinisial UR dan TJS.

Baca Juga :   Di Duga Pembayaran Publikasi Advertorial (ADV) T.A 2018  DPRD Tuba Tidak Jelas..?

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Saat ini keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A Metro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Penebangan Liar di Kebun Kopi Desa Kali Gedang Rugikan PTPN I Rp400 Juta, Diduga Aksi Terencana

14 Oktober 2025 - 12:27 WIB

GWI Jember Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Wartawan

13 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Jember Ikuti Bimtek Dasar Akuntansi di Diskopum

13 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Trending di Berita Terkini