Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Agu 2025 09:37 WIB ·

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih


Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih Perbesar

METRO — Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kota Metro, Antoni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas keberhasilannya menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp1 miliar.

Dalam keterangannya, Antoni menegaskan bahwa langkah berani Kejari tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Metro.

“Kami dari PEKAT-IB Kota Metro mendukung penuh upaya Kejari Metro dalam mengungkap kasus ini. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan masyarakat, apalagi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dikorupsi. Kami mendorong Kejari agar tidak berhenti sampai di sini, tetapi juga berani membongkar kasus-kasus lain yang masih mengendap,” tegas Antoni, Sabtu (30/8/2025).

Klik Gambar

 

Baca Juga :   Sukses Gelar Fiksioner Light-Up Entrepreneurial Spirit (FLES) 2021 sekaligus Pecahkan Rekor MURI

Ia menambahkan, praktik korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik itu pejabat maupun pihak swasta yang terlibat. Menurutnya, masyarakat Metro menaruh harapan besar agar penegak hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jangan ada lagi tebang pilih, semua yang terlibat harus ditindak sesuai hukum. Kami siap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan,” imbuh Antoni.

Baca Juga :   Tak Ingin Meninggalkan Sampah, Tim Qudrotul-Hankam Bersih-Bersih di Lokasi Usai Debat

 

Seperti diketahui, Kejari Metro pada Jumat (29/8/2025) malam menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro. Dua di antaranya merupakan ASN aktif, yaitu RKS mantan Kepala Dinas PUTR dan DH selaku Kabid Cipta Karya, serta dua kontraktor berinisial UR dan TJS.

Baca Juga :   Dana KUR di Lampung Tengah Akan Segera Dikucurkan Bagi Petani

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Saat ini keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A Metro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Presiden RI Prabowo: Apresiasi APKASI Otonomi Expo 2025 Produk Lokal

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025 - 14:19 WIB

“Air Mata Petani Lampung Tumpah di Jakarta: Copot Menteri, Bongkar HGU PT SGC

28 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Trending di Berita Indonesia