Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Agu 2025 09:37 WIB ·

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih


Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih Perbesar

METRO — Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kota Metro, Antoni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas keberhasilannya menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp1 miliar.

Dalam keterangannya, Antoni menegaskan bahwa langkah berani Kejari tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Metro.

“Kami dari PEKAT-IB Kota Metro mendukung penuh upaya Kejari Metro dalam mengungkap kasus ini. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan masyarakat, apalagi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dikorupsi. Kami mendorong Kejari agar tidak berhenti sampai di sini, tetapi juga berani membongkar kasus-kasus lain yang masih mengendap,” tegas Antoni, Sabtu (30/8/2025).

Klik Gambar

 

Baca Juga :   Masa Jabatan Sekda Tak Jelas, Elemen Masyarakat Pringsewu Ngadu ke Komisi 1 DPRD Pringsewu

Ia menambahkan, praktik korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik itu pejabat maupun pihak swasta yang terlibat. Menurutnya, masyarakat Metro menaruh harapan besar agar penegak hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jangan ada lagi tebang pilih, semua yang terlibat harus ditindak sesuai hukum. Kami siap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan,” imbuh Antoni.

Baca Juga :   Kemenangan PDIP Tubaba Adalah Kemenangan Rakyat

 

Seperti diketahui, Kejari Metro pada Jumat (29/8/2025) malam menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro. Dua di antaranya merupakan ASN aktif, yaitu RKS mantan Kepala Dinas PUTR dan DH selaku Kabid Cipta Karya, serta dua kontraktor berinisial UR dan TJS.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Berikan Bantuan kepada Keluarga Balita Penderita Kanker

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Saat ini keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A Metro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

kegiatan bakti sosial dan layanan kesehatan gratis bagi 60 lansia di Dusun Dukuhsia,Desa Rambigundam, kec Rambipuji

28 November 2025 - 18:00 WIB

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

GWI Ikut Level Up Media yang Digelar Diskominfo Kabupaten Jember

27 November 2025 - 22:30 WIB

Program Insentif Lintas Agama Diakui Nasional, Bupati Jember Terima Penghargaan Prestisius Detikcom Awards 2025

26 November 2025 - 20:05 WIB

DLH Jember Dorong Gerakan Pilah Sampah Plastik, Gandeng CSR untuk Sediakan Dropbox di Ruang Publik.

26 November 2025 - 19:49 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Jember Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

26 November 2025 - 11:45 WIB

Trending di Berita Nasional