Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 25 Agu 2025 19:16 WIB ·

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut


Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut Perbesar

BANDAR LAMPUNG (GS) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Aprohan Saputra memasuki babak baru. Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan juga menyeret pengurus PT Bintang Trans Kurniawan ke meja hijau.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat permohonan resmi bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Surat itu dikirim via kantor pos ke Kasat Lantas Polres Waykanan, dengan tembusan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Baca Juga :   Satlantas Polres Pringsewu Bagikan Bingkisan Handsanitizer ke Pengguna Jalan

Menurut Ridho Juansyah, langkah ini didasari pada Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH. Sang ahli menegaskan bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Klik Gambar

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan agar menetapkan pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujar Ridho Juansyah di kantor hukum RJR, Kedaton, Bandarlampung, Senin (25/8).

Baca Juga :   Dalam Upaya Pencegahan PMK Terhadap Satwa Liar WCS, Bersama BPP-UPT Keswan Vaksin Ternak Warga

Ridho menilai hingga 22 Agustus 2025, saat pemeriksaan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra, pihak Polres Waykanan belum menerapkan Pasal 315 tersebut. Hal ini, kata dia, berpotensi menjadikan sopir sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.

Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa STNK truk Hino BE 8773 AUB yang terlibat kecelakaan tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir.

“Artinya tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi, melainkan juga dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan pemilik kendaraan,” tegas Ridho.

Baca Juga :   Terus Bertindak Mengatasnamakan IWO, Jodhi Yudono Cs Segera Dipidanakan

Sebelumnya, Aprohan Saputra bersama tim kuasa hukum telah resmi melapor pada 30 Juli 2025 ke SPKT Polda Lampung dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG dengan nomor pengaduan 50.

Kini publik menanti, apakah Polres Waykanan berani menjerat perusahaan transportasi besar tersebut sesuai koridor hukum, atau kembali menjadikan sopir sebagai kambing hitam. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

DPRD Tubaba Kunker Ke Biro Hukum Provinsi Lampung

3 Juni 2026 - 07:34 WIB

Pencantuman Foto dalam Pengumuman Nikah Dipertanyakan, Kemenag Belum Beri Dasar Regulasi yang Jelas

3 Juni 2026 - 01:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Dihadiri Seluruh Pejabat Dan OPD Pemkab Lamtim

2 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kolaborasi, BNNK Lamtim Ajak SMSI Untuk Perangi Jauhi Narkoba

2 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tanggap Darurat Dinas PUPR Tubaba Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Provinsi

31 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP

30 Mei 2026 - 14:26 WIB

Trending di Lampung