Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 25 Agu 2025 19:16 WIB ·

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut


Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut Perbesar

BANDAR LAMPUNG (GS) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Aprohan Saputra memasuki babak baru. Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan juga menyeret pengurus PT Bintang Trans Kurniawan ke meja hijau.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat permohonan resmi bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Surat itu dikirim via kantor pos ke Kasat Lantas Polres Waykanan, dengan tembusan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Baca Juga :   Kapolres Belitung dan Kapolsek Badau diberi Penghargaan Komnas Perlindungan Anak

Menurut Ridho Juansyah, langkah ini didasari pada Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH. Sang ahli menegaskan bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Klik Gambar

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan agar menetapkan pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujar Ridho Juansyah di kantor hukum RJR, Kedaton, Bandarlampung, Senin (25/8).

Baca Juga :   Kapolres Tubaba Perintahkan Team Tekab 308 Ungkap Pelaku Begal TKP Simpang Panaragan

Ridho menilai hingga 22 Agustus 2025, saat pemeriksaan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra, pihak Polres Waykanan belum menerapkan Pasal 315 tersebut. Hal ini, kata dia, berpotensi menjadikan sopir sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.

Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa STNK truk Hino BE 8773 AUB yang terlibat kecelakaan tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir.

“Artinya tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi, melainkan juga dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan pemilik kendaraan,” tegas Ridho.

Baca Juga :   Sambut HUT RI ke-76, SPBU 24-345-27 Cakat Raya Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.

Sebelumnya, Aprohan Saputra bersama tim kuasa hukum telah resmi melapor pada 30 Juli 2025 ke SPKT Polda Lampung dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG dengan nomor pengaduan 50.

Kini publik menanti, apakah Polres Waykanan berani menjerat perusahaan transportasi besar tersebut sesuai koridor hukum, atau kembali menjadikan sopir sebagai kambing hitam. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Azwar Hadi Resmi Dilantik Ketua PMI Lamtim, Bupati Ela: Perkuat Kolaborasi Dan Tingkatkan Program Kemanusiaan

10 September 2026 - 23:14 WIB

40 Unit Alsintan Untuk Kelompok Tani, Bupati Ela: Gunakan Kepentingan Bersama

10 September 2026 - 23:05 WIB

Wakil Bupati Azwar Hadi Resmikan Apotek Tani Makmur Di Sekampung

9 September 2026 - 23:21 WIB

Bupati Ela: Jangan Tunggu Bencana, Mitigasi Pantai Lampung Timur Harus Di Mulai Dari Sekarang

9 September 2026 - 22:47 WIB

Sosialisasi Abu Vulkanik Krakatau, Pemkab Lamtim Imbau Warga Jangan Panik Dan Pakai Masker

7 September 2026 - 23:16 WIB

Dugaan pengancaman terhadap H.Munir di wilayah Hukum Polsek Gumukmas Masuk Tahap Penyelidikan

7 September 2026 - 22:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal