Menu

Mode Gelap

Lampung · 27 Jun 2019 18:21 WIB ·

Keresahan PNS dan honorer Tuba Terkait Kebijakan Bank Lampung


Keresahan PNS dan honorer Tuba Terkait Kebijakan Bank Lampung Perbesar

TULANGBAWANG – Keresahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tulang Bawang(Tuba) terkait kebijakan Bank Lampung yang menetapkan batas minimal saldo yang harus diendapkan di dalam rekening tabungan, alias tidak dapat ditarik kembali, sedangkan besaran saldo mengendap di setiap per rekening Rp100 ribu. Selasa (26/06/2019).
Mungkin untuk sebagian orang, saldo yang mengendap di rekening tabungan, dianggap tidak terlalu terasa, karena nilainya yang tidak seberapa besar, namun, ukuran ini tentu tidak sama bagi setiap orang.

Baca Juga :   Ternyata Ada 26 Siswa Asal Lampung di terima SMA Taruna Nusantara, Ini Nama dan Asal Sekolahnya.

Hal ini telah dirasakan oleh pegawai honorer disalah satu Dinas dilingkup Pemkab Tuba, HM (26), merasa diberatkan dengan peraturan yang ditetapakan oleh Bank Lampung.

“Sebelumnya, setiap gaji keluar dapat ditarik semua, dengan diberlakukanya aturan yang harus mengendapkan saldo Rp100 ribu, kami semua honoren merasa berat, dengan uang tersebut, dapat menutupi kebutuhan dalam rumah tangga kami,”ungkap pria yang sehari-hari sebagai oprator.

Klik Gambar

Sementara itu, hal yang sama dituturkan Kabid disalah satu Dinas, ia juga merasa dirugikan, karena, mereka harus menanggung biaya keliring, untuk memindahkan saldo ke bank yang lain.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Menggala Bantu Anak Penderita Hydrocephalus

“Kalau tidak dipindahkan, bagaimana kami harus mengambil dengan cepat, di Tulang Bawang ATM bank Lampung, hanya ada dua, sedangkan pegawai dan honorer ada ribuan, dan juga saldo yang ada didalam ATM terkadang tidak mencukupi, untuk itu, kami keliring ke Bank Rakyat Indonisia (BRI) , agar mempermudah kami dalam pengambilan,”terang Kabid yang selalu memakai kaca mata.

Baca Juga :   Sesuai RPJMD 2020, Dinas PUPR Tuba akan Melanjutkan Renovasi Tiga Tugu Icon Tuba

Lanjutnya, ada beberapa jenis biaya administrasi yang harus dibayarkan seorang nasabah yang dipotong secara otomatis dari uang tabungan nasabah yang bersangkutan. Potongan yang paling umum adalah biaya administrasi bulanan, jumlahnya bervariasi dari mulai Rp3 ribu hingga Rp20 ribu per bulannya.

“Biaya administrasi rutin ini akan dipotong secara otomatis dari rekening kami secara rutin setiap bulannya,”ungkapnya dengan nada kesal.

Penulis : Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di Lampung