Pringsewu| Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu masih terus secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan penyelewengan anggaran (korupsi) di Sekretariat Dewan.
“Untuk hari ini, kami tidak melakukan pemeriksaan. Namun pada 19 Mei lalu, ada satu orang saksi berinisal TH yang kami mintai keterangannya,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Kamis (20/5/2021).
TH diketahui merupakan tenaga honorer pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu di Bidang Persidangan dan Risalah Sekretariat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yg terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu menemukan adanya dugaan penyelewengan pagu anggaran di tubuh Sekretariat Dewan tahun 2019 sebesar 28 miliar, dan di tahun 2020 sebesar 27 miliar.
Beberapa saksi-saksi terkait dipanggil untuk dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari pada Senin (19/4/2021) lalu.
Diantaranya Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD. Selain itu, para PPTK, pihak penyedia serta tenaga honorer turut diperiksa.
(Redaksi)