Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Okt 2023 22:47 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang


Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang Perbesar

Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,

Tanggal 21 Oktober 2023, Menggala Timur| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisial DK (29), seorang wiraswasta, dan DS (25), yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :   Ma'ruf Amin adalah Cicit Syekh Nawawi Al Bantani

Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengatakan, “Pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap kedua pengedar sabu tersebut di Kampung Menggala.”

Klik Gambar

Petugas berhasil menyita barang bukti, seperti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek Surya.

Baca Juga :   Realisasi Dana Desa Tahun 2020 di Pekon Kediri Diduga Banyak Dikorupsi

Iptu Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. Setelah menerima informasi tentang keberadaan dua orang pengedar sabu di Kampung Menggala, petugas segera melakukan penangkapan.

“Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Andy.

Baca Juga :   Kerap Beraksi di Tuba, Bandar Narkoba Asal Mesuji Diringkus Polisi

Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Rakor Penguatan Kawasan Hutan, Pemkab Lamtim Kebut Listrik Untuk Masyarakat Register

4 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Terkini