Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Okt 2023 22:47 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang


Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang Perbesar

Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,

Tanggal 21 Oktober 2023, Menggala Timur| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisial DK (29), seorang wiraswasta, dan DS (25), yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :   SKTM di Minta Untuk Inisiatif Bebas Pajak Honor

Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengatakan, “Pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap kedua pengedar sabu tersebut di Kampung Menggala.”

Klik Gambar

Petugas berhasil menyita barang bukti, seperti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek Surya.

Baca Juga :   Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Satintelkam Polres Tuba Bagikan Sembako

Iptu Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. Setelah menerima informasi tentang keberadaan dua orang pengedar sabu di Kampung Menggala, petugas segera melakukan penangkapan.

“Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Andy.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Serahkan Jabatan dan Lepas Dua Kasat yang Berdedikasi Tinggi di Tulang Bawang!

Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

KKN Internasional Di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

16 Juni 2025 - 19:03 WIB

Trending di Berita Terkini