Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Okt 2023 22:47 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang


Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Menggala Timur oleh Polres Tulang Bawang Perbesar

Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,

Tanggal 21 Oktober 2023, Menggala Timur| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisial DK (29), seorang wiraswasta, dan DS (25), yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :   Tahun Baru, Arus Lalu Lintas di Pringsewu akan Dialihkan

Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengatakan, “Pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap kedua pengedar sabu tersebut di Kampung Menggala.”

Klik Gambar

Petugas berhasil menyita barang bukti, seperti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek Surya.

Baca Juga :   Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan

Iptu Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. Setelah menerima informasi tentang keberadaan dua orang pengedar sabu di Kampung Menggala, petugas segera melakukan penangkapan.

“Petugas sempat mengejar kedua pelaku yang mencurigakan di lokasi. Setelah berhasil menangkap mereka, penggeledahan menghasilkan temuan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Andy.

Baca Juga :   Kecelakaan yang Meninggalkan Tanya: Kritik Terhadap Kebijakan Polisi dalam Tragedi Tewasnya Wiraswasta di Sungai Bujung Tenuk

Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NOMOR PENGADUAN “LAPOR MAS WAPRES” BANYAK DIISENGIN MASYARAKAT

5 Desember 2024 - 21:17 WIB

Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan

5 Desember 2024 - 13:24 WIB

SMSI Bersama BNNK Lamtim: Ayo Rehabilitasi Dan Berantas Narkoba

5 Desember 2024 - 10:08 WIB

Cegah Stunting dan Angka Kematian Ibu Melahirkan, Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Ibu Hamil Sehat

4 Desember 2024 - 12:45 WIB

Qudrotul Ikhwan Membawa Harapan Baru Tulang Bawangan

3 Desember 2024 - 18:12 WIB

Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka

2 Desember 2024 - 18:57 WIB

Trending di Berita Terkini