Gemasamudra.com
PRINGSEWU – (GS) – Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, telah melakukan gelar perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kecamatan Pagelaran.
Pelaku diduga berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar. Beberapa kali, PP (57) melakukan kekerasan seksual kepada salah satu anak muridnya berinisial FN (12).
“Ya benar, kami telah melakukan gelar perkara pada hari Rabu kemarin, tanggal 11 November terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pekon di Kecamatan Pagelaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Pagelaran, Ipda Sulyadi mewakili Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Jumat (13/12/2020).
Lebih lanjut, Sulyadi mengatakan, hasil dari gelar perkara itu, polisi sepakat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Sebab ada dugaan apa yang disangkakan terhadap terduga pelaku sudah memenuhi unsur.
“Langkah selanjutnya, kami akan memanggil saksi-saksi dan terlapor,” ungkapnya.
Diketahui, terlapor atau terduga pelaku sudah di panggil oleh Penyidik Reskrim Polsek Pagelaran sebanyak dua kali.
“Panggilan pertama satu kali dan tahap lidik satu kali. Jadi terduga pelaku sudah dimintai keterangan oleh kami dan nanti akan dipanggil lagi untuk diminta keterangannya,” tambah dia.
Jika terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, PP akan dijerat dengan 76 e Junto pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Dengan masa hukuman minimal selama lima tahun, dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis : (Red)
Facebook Comments Box