Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Jul 2020 16:42 WIB ·

Kadinsos Pringsewu Tanggapi Istri-istri Aparatur Pekon Pandansari Penerima BST: Tidak Boleh Itu! Itu Melanggar Aturan!


Kadinsos Pringsewu Tanggapi Istri-istri Aparatur Pekon Pandansari  Penerima BST: Tidak Boleh Itu! Itu Melanggar Aturan! Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU – (GS) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Bambang Suharmanu tanggapi kisruh penyaluran bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi di Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Kekisruhan yang terjadi di Pekon Pandansari diduga adanya tiga anggota keluarga (istri-red) aparatur pekon yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Saat diwawancarai Bambang mengatakan, bahwa tidak dibenarkan bagi aparat ataupun anggota keluarga perangkat pekon untuk menerima BST dengan dalih apapun, sebab sudah ada ketentuan yang mengatur untuk penyaluran BST tersebut.

Klik Gambar

“Tidak boleh itu, mau dalih seperti apapun tetep tidak dibenarkan, mau kebijakan pekon hanya meminjamkan data, setelah itu uang diberikan terhadap masyarakat yang membutuhkan seperti apa bentuknya, yang jelas itu sudah melanggar aturan,” ujar Bambang Suharmanu, kepada media ini saat diruang kerjanya, Kamis (9/7/20).

Baca Juga :   Pelayanan Publik Polres Jember: Minta Desa Aktifkan Kampung Tangguh Nusantara

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Pandansari JR, kepada tim media global group (MGG) melalui sambungan telepon Sabtu (4/7/20) lalu mengatakan , bahwa BST sudah dua kali disalurkan. Namun dalam penyaluran bantuan tersebut terdapat penerimanya dari anggota keluarga perangkat pekon setempat, hal itu membuat sejumlah warga protes terhadap pemerintah pekon.

“Sudah dua kali penyaluran BST, kemudian setelah masyarakat protes, pencairan bantuan tahap kedua diambil, lalu uangnya langsung dikembalikan untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Itupun yang kami tahu pencairan tahap kedua, sedangkan yang pencairan tahap pertama tidak tahu apakah sudah dikembalikan. Namun, uang BST yang seharusnya diberikan 600 ribu per KK malah hanya dikembalikan dan diberikan 300 ribu,” ungkap JR.

Baca Juga :   Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta

Terpisah, Sekretaris Desa Pandansari Agus Sutopo saat dikonfirmasi berkilah bahwa persoalan tersebut sudah selesai dengan masyarakat. Bahkan ia juga mengakui kalau ada tiga penerima BST dari anggota keluarga (istri-red) perangkat pekon Pandansari, namun itu hanya peminjaman data saja selanjutnya uang bantuan tersebut diserahkan kepada warga yang tidak memiliki data, Selasa (7/7/2020) lalu.

Baca Juga :   Dua Calon Akan Bertarung pada Musda ke-1 KBPP Polri Pringsewu

“Terkait adanya keluarga aparatur pekon menerima dana BST, itu hanya sebagai peminjaman data saja untuk melengkapi masyarakat yang data nya tidak valid atau tidak mempunyai data lengkap,” ucap Agus.

Penulis : Team MGG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Hotel FortunaGrande Menyelenggarakan Event Fun Run 2024

31 Desember 2024 - 16:44 WIB

Diduga ada Mark-Up Anggaran Perayaan Natal Bersama 2024

31 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pantau Pelayanan Kesehatan, Komisi IV Pringsewu Sidak ke Rumah Sakit

23 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

23 Desember 2024 - 11:51 WIB

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Bandar Lampung