Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 12:16 WIB ·

Kades Lojejer Tegaskan TKD Masih Milik Desa: “Ini Sudah Cerita Lama dan Jelas Secara Hukum”


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya sudah lama selesai dan tanah tersebut tetap sah menjadi aset milik Pemerintah Desa Lojejer.

Menurut Soleh, hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan Pemerintah Desa Lojejer. Dengan demikian, status tanah desa tersebut tidak pernah berpindah tangan dari Pemdes Lojejer.

Klik Gambar

“Berdasarkan putusan hukum dan peraturan yang berlaku, TKD Lojejer sah dan legal menjadi milik desa. Kami hanya menjalankan kewajiban untuk menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan,” ungkap Soleh.

Baca Juga :   Untuk Penanganan Konflik Sosial di 22 Kelurahan Jember, Bakesbangpol Mengadakan Sosialisasi 

Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004, jo UU Nomor 51 Tahun 2009, serta petunjuk dari Mahkamah Agung RI. Sertifikat Hak Pakai  dengan luas 185.300 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Lojejer diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Perbup Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Perdes Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga :   Diduga Mark up Anggaran kampung Rejo Sari Lakukan Penyimpangan Anggaran Dana Desa

Soleh menegaskan, TKD bukan milik pribadi siapapun. “Tanah kas desa adalah aset milik bersama, bukan perorangan. Kami wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat Lojejer,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih mengaku sebagai ahli waris atau mengklaim kepemilikan tanah tersebut menempuh jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Jika merasa memiliki bukti, silakan bawa ke pengadilan. Kami siap mematuhi keputusan hukum yang sah,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan ASN

10 Desember 2025 - 20:17 WIB

Kejari Jember Salurkan Donasi Rp 8,75 Juta Melalui PMI untuk Korban Bencana di Sumatera

10 Desember 2025 - 15:48 WIB

SH Terate Jember Berhasil Galang Dana Rp536 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra

9 Desember 2025 - 14:10 WIB

Rapat Koordinasi Pembangunan Gerai KDMP di Kecamatan Ajung, Ini Hasil Pembahasannya

9 Desember 2025 - 07:42 WIB

Dapur SPPG Yayasan Berkah Indah Muda Mulai Salurkan Ribuan Porsi MBG ke Sekolah-Sekolah di Desa Petung

9 Desember 2025 - 07:03 WIB

JJS HUT PGRI Ke 80 Di Jember Sport Garden diikuti Ribuan guru Tendik

8 Desember 2025 - 06:55 WIB

Trending di Berita Nasional