Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 26 Jun 2025 15:18 WIB ·

Indikasi Benang Merah Kronologis Lahan Sertifikat Milik Sukartini dan Kasus Bambang Hermanto


Indikasi Benang Merah Kronologis Lahan Sertifikat Milik Sukartini dan Kasus Bambang Hermanto Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Proses persidangan perkara Pidana dengan Terdakwa Bambang Hermanto (Notaris) yang telah dilaporkan oleh Gunawan Ganda Wijaya atas dugaan penggelapan Sertifikat No 539 yang objek tanahnya ada di desa Wirowongso Kecamatan Ajung saat ini sudah memasuki tahapan akhir menjelang Putusan.

Ada beberapa hal yang menarik dari Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah yang menyatakan bahwa perbuatan saudara terdakwa telah memenuhi unsur sehingga menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan dan mengembalikan sertifikat kepada Gunawan.

Klik Gambar

Tuntutan JPU ini diluar nalar hukum karena JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan mengenyampingkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum atau pengacara dari terdakwa.

Baca Juga :   Meningkatkan Sinergitas Antar Instansi Pemerintah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kemenkumham Jatim Kunjungi Polres Jember

Sertifikat 539 selama ini belum pernah berpindah hak milik dan masih dalam penguasaan Sukartini, mengingat proses jual beli antara sukartini dengan Yusuf belum tuntas, begitu juga proses jual beli antara Yusuf dengan Gunawan juga belum tuntas.

Keberadaan sertifikat yang dititipkan kepada penyidik karena Sukartini selaku pemilik yang Sah sangat menghormati proses hukum.

Saat dihubungi via telepon Sukartini merasa kaget dengan tuntutan JPU, koq bisa sertifikat itu dikembalikan kepada Gunawan lha wong saya sebagai pemilik sah dan saya melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat tersebut kepada penyidik klau mau dikembalikan ya harus dikembalikan kepada saya bukan ke orang lain tegasnya.

Ditempat terpisah Yusuf juga merasa tuntutan JPU sangat tidak adil dan melanggar hak seseorang, koq dikembalikan ke orang lain kalau dikembalikan ya dikembalikan kepada Sukartini karena sertifikat yang dibuat barang bukti itu adalah milik Sukartini yang keberadaannya di penyidik adalah titipan bukan hasil rampasan, dimana keadilannya.

Baca Juga :   Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Memiliki Sertifikat, disinyalir Ada Permainan Mafia Tanah

Dalam Pledoi yang dibacakan pendamping hukum dalam sidang bahwa apa yang disampaikan JPU dalan tuntutan nya dibantah dan ditolak karena JPU dirasa sama sekali tidak memperhatikan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Bambang Hermanto karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana dan sertifikat untuk dikembalikan kepada yang berhak (Sukartini).

Disaat persidangan sedang berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2025 lahan yang menjadi objek dirusak dan direbut dengan paksa oleh orang-orang suruhan pak Dus yang notabenenya adalah suruhan Gunawan Ganda Wijaya.

Baca Juga :   Riyanto-Umi Daftar Terakhir, Pilbup Pringsewu Diikuti Empat Paslon 

ini Jelas Jelas penyerobotan dan membuat kuasa hukum Sukartini yaitu Mujiasi berang, sehingga hari ini tanggal 26 Juni 2025 kuasa hukum Sukartini mendatangi lokasi lahan dan mengusir semua pekerja dan para preman yang menjaganya.

Kami Mujiasi, Kodrat dan Suwandi adalah kuasa hukum Sukartini dan saya akan menjaga lahan ini sampai putusan ikhrah dari pengadilan, siapapun yang menghalangi dan merusak berarti telah melakukan tindakan melawan hukum tegasnya.

Jangan ada perbuatan kesewenang2an disini, ini negara hukum dan saya membela Klain saya Tegasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Jumantoro Ketua APPI hadiri The Big Idea Forum CNN Indonesia 

19 Juli 2025 - 08:34 WIB

PMI Jember Tak Boleh Lakukan Kegiatan Donor Darah, Izin Operasional Habis, ini Bisa Ancam Banyak Pasien di Rumah Sakit

19 Juli 2025 - 08:19 WIB

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Polsek Ajung Melaksanakan Senam bersama dan pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK se Kecamatan Ajung

18 Juli 2025 - 11:17 WIB

Pemkab Jember Lepas Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif tahun 2025 Bertema “Desa Cinta”

18 Juli 2025 - 06:20 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Trending di Bandar Lampung