Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang Barat · 21 Agu 2026 01:54 WIB ·

Hal Ini Yang dilakukan Pemkab Tubaba Mediasikan ,Konflik Antara Buay Bulan Bersatu Dan PTPN 1 Regional 7 


Hal Ini Yang dilakukan Pemkab Tubaba Mediasikan ,Konflik Antara Buay Bulan Bersatu Dan PTPN 1 Regional 7  Perbesar

Tulang Bawang Barat provinsi Lampung–Buay Bulan Bersatu (B3), Kecamatan Tulang Bawang Udik, duduk bersama dengan Perusahaan PTPN 1 Regional Vll unit usaha bunga Mayang.

Kesepakatan tersebut saat di antara kedua pihak yang difasilitasi oleh pemerintah daerah (Pemda) Tubaba di ruang rapat wakil Bupati. Guna mencari solusi apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan para perwakilan dari Buay bulan udik bersatu didampingi kuasa hukumnya, perwakilan dari perusahaan serta pendamping hukumnya, Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda.

Klik Gambar

Dalam keterangan Aswar Juru Bicara Buay Bulan Bersatu , menjelaskan hasil pertemuan Terkait CSR dan plasma pihak perusahaan akan menaati aturan undang-undang yang berlaku.

“Untuk realisasinya pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Dan kami pihak Buay bulan udik bersatu memberikan waktu kembali 7 hari,” ucap Aswar, Kamis (20/8/2026).

Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati kami Buay Bulan Bersatu akan menduduki lahan.

Baca Juga :   Ini kegiatan Sat Lantas Polres Tubaba Dan UPTD Samsat Serta Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan

“Namun kita juga tidak bisa dipungkiri masyarakat perlu perusahaan begitupun sebaliknya tapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ke masyarakat jangan hak-hak masyarakat dihilangkan, ” Ulasnya Aswar.

Sementara, Perwakilan Pihak perusahaan Sasmika, mengatakan bahwa pihak perusahaan juga mencari solusi dan mencari jalan keluar dalam pertemuan antara Buay Bulan Bersatu serta Pemda setempat.

Apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu akan kita sampaikan kepada pimpinan dan kedepannya akan di sampaikan saat rapat lanjutan bersama masyarakat dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan dan Semuanya itu akan kita bahas dalam rapat kedepannya apa yang menjadi tuntutan masyarakat, ” katanya.

Di tempat yang sama Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Nadirsyah mengatakan pertemuan hari ini berjalan lancar dan apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan kedepan.

Baca Juga :   Proyek Rekonstruksi Jalan Penumangan-Unit VI Diduga Minim Pengawasan, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

“kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada memfasilitasi hak hak masyarakat, apabila hak hak masyarakat sudah disepakati kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha di Tubaba karena ini berdampak kebutuhan ekonomi, ” tegasnya.

Di akhir keputusan hasil rapat tersebut bukan hanya terucap secara lisan namun secara tertulis yang tertuang dalam BERITA ACARA RAPAT Nomor : 590/403/11.04/TUBABA/2026
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (20-08-2026).

bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Permasalahan antara Masyarakat Buay Bulan Bersatu dan PTPN 1 Regional VII serta PG. Bunga Mayang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat dan dihadiri peserta sesuai daftar hadir terlampir menyimpulkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut ?

Baca Juga :   Gelar Rapat Konsolidasi DPD Dan DPC PSI Tubaba, Eko Sunarko: Kebut Pengurusan Tingkat Desa

1. PTPN 1 Regional 7 bersedia menunaikan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

2. Bentuk, jenis-jenis serta besaran CSR akan dibahas kemudian antara perusahaan dan Masyarakat Buay Bulan Bersatu pada pertemuan lanjutan yang akan ditentukan kemudian.

3. Bentuk dan jenis FPKMS disepakati berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan yang didasarkan atas kebutuhan masyarakat, potensi setempat dan peluang bisnis yang saling menguntungkan dari kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

4. Pertemuan lanjutan yang lebih teknis akan dilakukan pada kesempatan pertama. Tanggapan dari PTPN 1 Regional 7 telah diterima dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatangani berita acara ini.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sejumlah DPRT Partai PSI Tubaba Resmi Terbentuk, Enjang Kusyono: Target 103 DPRT Dalam 100 Hari Kerja

24 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disdikbud Tubaba Dalami Indikasi Penjualan Buku LKS Di SDN 4 Lambu Kibang

18 Agustus 2026 - 16:08 WIB

SPPI Tubaba Gelar “Agustusan Bersama SPPI Se-Tubaba” 2026: Loyalitas Tanpa Batas, Salam integritas

17 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Oknum Tenaga Pendidik Di SDN 4 Lambu Kibang Tubaba Jual Buku LKS Ke Muridnya

17 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Nasib Oknum Karyawan PLN Tubaba Yang Selingkuh Ditentukan Hari Senin Depan

13 Agustus 2026 - 03:14 WIB

Mantap Ribuan Massa Buay Bulan Bersatu Desak Pemkab Tubaba Fasilitasi Mediasi dengan PTPN 1

12 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat