Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang Barat · 11 Jun 2026 16:44 WIB ·

Ini kegiatan Sat Lantas Polres Tubaba Dan UPTD Samsat Serta Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan


Ini kegiatan Sat Lantas Polres Tubaba Dan UPTD Samsat Serta Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Perbesar

Tubaba-Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung secara resmi berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026,

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak, diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama di Samsat Tulang Bawang Barat Kecamatan. Tulang Bawang Tengah Kabupaten. Tulang Bawang Barat. Kamis (11/06/2026)

Gabungan antara, UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Tubaba, turun langsung menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak dan balik nama kendaraan, kepada Pemohon Pajak dan pemberian reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Ucida, S.K.M.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja, turun langsung dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak.

Baca Juga :   Proyek Rekonstruksi Jalan Penumangan-Unit VI Diduga Minim Pengawasan, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

“Rincian utama dari program keringanan tersebut salah satunya, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak.

Dan diskon khusus 15 persen yang kita berikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo (tepat waktu) dan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua” ujar Iptu Ucida.

Baca Juga :   Foto Makanan Ber Ulat Di MBG JPSI: Jangan Buru-Buru Sebut Bukan Masalah Sistemik,BGN Di Minta Evaluasi Yayasan Nurussaadah Assobirin

Kepala UPTD Samsat Tubaba menambahkan, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” ujar Juanda

Baca Juga :   BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

Program tersebut juga membebaskan wajib pajak dari denda serta pajak progresif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kami berharap masyarakat Tubaba dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,

“Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.” Pungkasnya *

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mengapa ????? PTPN 1 Regional 7 Abaikan Somasi Forum Buay Bulan Bersatu

1 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Hariyanto Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran Sebagai Calon Kepala Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 15:15 WIB

Ahmad Abdi Patoni Di Kawal Ketat Koalisi LSM TRINUSA, LBH Adil Nusantara, Dan Lintas Organisasi Pers

29 Juli 2026 - 13:48 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tubaba Periode Masa Bakti 2025-2030

27 Juli 2026 - 18:03 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat