Tulang Bawang Barat – Proyek rekonstruksi jalan ruas Penumangan-Unit VI yang berlokasi di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, menuai sorotan.
Pekerjaan yang menelan anggaran senilai Rp4,8 miliar ini diduga berlangsung tanpa kehadiran pengawas dari pihak kontraktor maupun instansi terkait, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu hasil pembangunannya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerjaan jalan beton sepanjang ratusan meter tersebut hanya terlihat dijalankan oleh para pekerja lapangan.
Sementara perwakilan dari perusahaan pelaksana maupun petugas pengawas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung tidak terlihat memantau jalannya pekerjaan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik, mengingat proyek berskala miliaran rupiah dibiarkan berjalan tanpa arahan dari tenaga yang berkompeten, sehingga diduga dilakukan secara asal-asalan.
Ditemukan pula indikasi pelanggaran prosedur teknis. Saat tahap peletakan batu dasar dan pengecoran lapisan awal (Lean Concrete/LC), tidak ditemukan proses penyiraman permukaan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu.
Praktik ini dikhawatirkan dapat menurunkan daya rekat bahan, membuat struktur jalan menjadi rapuh, dan memperpendek usia pakai jalan tersebut.
Tanpa pengawasan yang ketat, lapisan bawah jalan dikhawatirkan mudah retak atau patah sehingga tidak dapat bertahan lama sesuai standar yang ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku hanya menjalankan perintah tanpa memahami standar teknis secara rinci.
“Saya cuma pekerja, disuruh mengerjakan saja, tidak tahu detailnya. Pak Triono sudah dua hari tidak ada, belum pernah ketemu. Katanya ada urusan rapat atau pengujian laboratorium, tapi tidak tahu di mana,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan dilakukan siang dan malam tergantung kondisi cuaca. “Lapisan awal LC tebalnya 10 sentimeter, nanti di atasnya akan ada lapisan beton setebal 30 sentimeter.
Menggunakan besi penghubung, besi penyangga dan besi berdiameter 10 milimeter. Panjang jalan yang dikerjakan sekitar 520 meter dengan lebar 6 meter,” tambahnya.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Langgeng Konstruksi selaku pelaksana pekerjaan, dengan PT. Berkah Kasih Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Prosesnya tercantum dalam Nomor Kontrak: 01/KTR/PPK-JLN.1/RKN-091/V.03/2026, bernilai Rp4.804.000.000,00 dengan waktu penyelesaian selama 180 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi maupun penjelasan jelas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait dugaan minimnya pengawasan dan kekhawatiran terhadap kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan dan evaluasi agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara tepat dan menghasilkan infrastruktur yang layak serta tahan lama.(Team)






