Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Jun 2024 09:19 WIB ·

H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024


H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024 Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Anggota Komisi C Dapil VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H.M.Hasan Basuki sosialisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara bertempat di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Rabu (12/6/2024).

Sosialisasi Raperda ini dihadiri Ratusan Masyarakat Petani dari wilayah Kecamatan Bangsalsari dan sekitarnya, dengan Nara Sumber Ustadz Musayyin.

Dalam sambutannya, H.M.Hasan Basuki, SH. , DPRD Kabupaten Jember dari Partai Gerakan Indonesia menyampaikan, Sosialisasi ini kami Laksanakan untuk Pertama kalinya di tahun 2024, sosialisasi yang digelar bertujuan utuk menambah dan memberikan wawasan kepada para petani tentang Regulasi Pertanian di Kabupaten Jember Dan Hari ini kita sosialisasi kan kepada Masyarakat Petani tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Para Petani.

Klik Gambar

“Alhamdulilah saya wakil dari masyarakat, anggota DPRD, Komisi C dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jember Dapil 6 untuk memberikan sosialisasi dengan harapan memberikan solusi yang baik supaya petani lebih maju dan sejatera,” tuturnya.

Baca Juga :   SMA Negeri Rambipuji Di Lurug Kades Pecoro Bersama Puluhan Warganya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ustadz Musayyin, selaku Narasumber juga menyampaikan, kabupaten Jember adalah wilayah Lumbung Padi, Karena Masyarakat kita Mayoritas adalah Petani , di mana saat seperti ini, musim tanam maka pupuk sudah mulai langka, ini adalah curhat yang dirasakan Petani di kabupaten Jember kususnya, Begitu Geh Bapak Bapak , Ungkapnya.

Baca Juga :   Kepala UKPBJ Jember Ilegal, DPRD didesak Hentikan semua Proses Lelang

“Maka dari itu Bapak Dewan kita selaku Aspirator kita Membuat Rancangan peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani tahun 2024 , Apabila Raperda ini sudah di Dok dan di setujui Alias di syahkan yang nantinya bisa Menjadi Acuan Bagi kita sebagai Petani, contoh nya kalau ada toko yang menyimpan Pupuk untuk kepentingan Pribadi, Maka bisa di tindak, jelasnya. ( Agus Aidan)

Baca Juga :   Polsek Ajung bersama masyarakat melaksanakan penanganan pohon tumbang

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

Presiden RI Prabowo: Apresiasi APKASI Otonomi Expo 2025 Produk Lokal

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Pencegahan Dini Penyakit Kusta, Politeknik Negeri Jember Bekerjasama dengan Pemdes Kasiyan Gelar Sosialisasi Program Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

27 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Gus Fawait dan Gubernur Khofifah Kompak Siapkan Gelaran Spektakuler Jember Jadi Tuan Rumah MTQ Jatim 2025

27 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Berita Nasional