Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Jun 2024 09:19 WIB ·

H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024


H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024 Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Anggota Komisi C Dapil VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H.M.Hasan Basuki sosialisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara bertempat di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Rabu (12/6/2024).

Sosialisasi Raperda ini dihadiri Ratusan Masyarakat Petani dari wilayah Kecamatan Bangsalsari dan sekitarnya, dengan Nara Sumber Ustadz Musayyin.

Dalam sambutannya, H.M.Hasan Basuki, SH. , DPRD Kabupaten Jember dari Partai Gerakan Indonesia menyampaikan, Sosialisasi ini kami Laksanakan untuk Pertama kalinya di tahun 2024, sosialisasi yang digelar bertujuan utuk menambah dan memberikan wawasan kepada para petani tentang Regulasi Pertanian di Kabupaten Jember Dan Hari ini kita sosialisasi kan kepada Masyarakat Petani tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Para Petani.

Klik Gambar

“Alhamdulilah saya wakil dari masyarakat, anggota DPRD, Komisi C dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jember Dapil 6 untuk memberikan sosialisasi dengan harapan memberikan solusi yang baik supaya petani lebih maju dan sejatera,” tuturnya.

Baca Juga :   peresmian pengangkatan anggota DPRD Jember masa jabatan 2024 – 2029.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ustadz Musayyin, selaku Narasumber juga menyampaikan, kabupaten Jember adalah wilayah Lumbung Padi, Karena Masyarakat kita Mayoritas adalah Petani , di mana saat seperti ini, musim tanam maka pupuk sudah mulai langka, ini adalah curhat yang dirasakan Petani di kabupaten Jember kususnya, Begitu Geh Bapak Bapak , Ungkapnya.

Baca Juga :   Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Mengucapkan Selamat Hari Santri

“Maka dari itu Bapak Dewan kita selaku Aspirator kita Membuat Rancangan peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani tahun 2024 , Apabila Raperda ini sudah di Dok dan di setujui Alias di syahkan yang nantinya bisa Menjadi Acuan Bagi kita sebagai Petani, contoh nya kalau ada toko yang menyimpan Pupuk untuk kepentingan Pribadi, Maka bisa di tindak, jelasnya. ( Agus Aidan)

Baca Juga :   PEKAT-IB Lampung Turut Memberikan Dukungan dan Kawal PRABOWO-GIBRAN Daftar ke KPU RI.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dalam Rangka Mengawal Demokrasi Mewujudkan Pilkada Damai, Tertib dan Aman Polsek Ajung Mengadakan Giat Nusantara Cooling Sistem.

22 November 2024 - 11:52 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia di areal perkebunan tebu PG Jatiroto

21 November 2024 - 16:23 WIB

Bimbingan Teknis PTPS Se Kecamatan Ajung Tentang Pengawasan Logistik dan Persiapan Masa Tenang.

21 November 2024 - 15:25 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

Trending di Berita Indonesia