Menu

Mode Gelap

Lampung · 18 Mar 2019 12:25 WIB ·

Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah


Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah Perbesar

TANGGAMUS    –   (GS)   –   Terungkapnya penggunaan N6 (Surat Keterangan Kematian) palsu, membuat perkawinan Titin Gustina dengan Khoiri dibatalkan. Perkawinan warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan nomor surat B.087/KUA.08.06.11/PW.01/03/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Gunung Alip,
Surat tersebut berisi tentang pembatalan status perkawinan Titin Gustina dan Khoiri, yang berlangsung pada tanggal 14 Feruari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pembatalan dikarenakan Titin Gustina masih berstatus istri dari Doni Irawan, selain itu status janda yang ditinggal mati suami diperkuat dengan N6 (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh pejabat pekon sukabanjar, ternyata tidak benar (Keterangan Palsu) karena sdr. Doni Irawan (suami Titin Gustina) masih dalam keadaan sehat wal’afiat.

Klik Gambar

Terkait dikeluarkannya Surat pembatalan perkawinan tersebut Kepala KUA Gunungalip Sadrin Hadi, S.Ag., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tersebut. Kamis (14/3).

Baca Juga :   Intruksi Kakon Banjarmasin Insentif tak Diberikan, Jika Aparaturnya Tidak Buat Pernyataan Mengundurkan Diri

” Kami dari KUA Gunung Alip sudah sampaikan surat tersebut serta menjelaskan persoalannya kepada para pihak, termasuk pejabat pekon sukabajar”, ucapnya.

Saat disinggung adanya isu yang beredar bahwa adanya pemanggilan dari Polres Tanggamus kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut Sadrin membantah dengan tegas.

” Tidak ada pemanggilan dari pihak polres mas, karena semua sudah jelas”, tutupnya.

Baca Juga :   Kapolres Mesuji Bersama Ketua KPU Dan Stakeholder Lainnya Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Sayangnya, saat media ini mencoba menelusuri lebih lanjut atas kasus ini, baik kepala pekon Sukabanjar Metari Zulfa maupun sekretarisnya Amayani tidak dapat lagi dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Tentunya sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya suap kepada pejabat pekon sehingga menerbitkan surat (keterangan kematian) palsu. Dan hebatnya lagi prilaku yang melanggar Undang-undang KUHP ini tidak tersentuh oleh hukum, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Akibat Tak Punya Sepatu Yang Sesuai Ke Inginan Kepsek 15 Siswa SMK Nurul Falah Di Pulangkan Tanpa Alas Kaki

P:(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional