Menu

Mode Gelap

Lampung · 18 Mar 2019 12:25 WIB ·

Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah


Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah Perbesar

TANGGAMUS    –   (GS)   –   Terungkapnya penggunaan N6 (Surat Keterangan Kematian) palsu, membuat perkawinan Titin Gustina dengan Khoiri dibatalkan. Perkawinan warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan nomor surat B.087/KUA.08.06.11/PW.01/03/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Gunung Alip,
Surat tersebut berisi tentang pembatalan status perkawinan Titin Gustina dan Khoiri, yang berlangsung pada tanggal 14 Feruari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pembatalan dikarenakan Titin Gustina masih berstatus istri dari Doni Irawan, selain itu status janda yang ditinggal mati suami diperkuat dengan N6 (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh pejabat pekon sukabanjar, ternyata tidak benar (Keterangan Palsu) karena sdr. Doni Irawan (suami Titin Gustina) masih dalam keadaan sehat wal’afiat.

Klik Gambar

Terkait dikeluarkannya Surat pembatalan perkawinan tersebut Kepala KUA Gunungalip Sadrin Hadi, S.Ag., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tersebut. Kamis (14/3).

Baca Juga :   Prona Dimintai Biaya Masyarakat Rejo Sari Mengeluh,Ketua DPC AJOI Tuba Angkat Bicara

” Kami dari KUA Gunung Alip sudah sampaikan surat tersebut serta menjelaskan persoalannya kepada para pihak, termasuk pejabat pekon sukabajar”, ucapnya.

Saat disinggung adanya isu yang beredar bahwa adanya pemanggilan dari Polres Tanggamus kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut Sadrin membantah dengan tegas.

” Tidak ada pemanggilan dari pihak polres mas, karena semua sudah jelas”, tutupnya.

Baca Juga :   Dana Stunting Tahun 2020 Pekon Sukamerindu Dugaan di Tilep Mantan Pj. Kakon

Sayangnya, saat media ini mencoba menelusuri lebih lanjut atas kasus ini, baik kepala pekon Sukabanjar Metari Zulfa maupun sekretarisnya Amayani tidak dapat lagi dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Tentunya sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya suap kepada pejabat pekon sehingga menerbitkan surat (keterangan kematian) palsu. Dan hebatnya lagi prilaku yang melanggar Undang-undang KUHP ini tidak tersentuh oleh hukum, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Curat Puluhan Ton Besi Milik PT. CDE

P:(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas

7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Trending di Lampung