Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 25 Feb 2020 22:22 WIB ·

Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak Lampung Segera Melaporkan SPT Secara Online


Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak Lampung Segera Melaporkan SPT Secara Online Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), secara Online dengan menggunakan E-Filling, paling lambat pada 31 Maret 2020.

Gubernur Arinal sendiri telah memberikan contoh yang baik dengan menyampaikan SPT Tahun 2019 secara online di awal waktu.

Imbauan itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima audiensi dari Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa 25/2/2020.

Klik Gambar

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena membangun Indonesia salah satunya melalui pajak.

Baca Juga :   Baznas Kabupaten Way Kanan Sosialisasikan Program Geiser di Lapas

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan, salah satunya secara online dengan menggunakan E-Filling. Dengan E-Filling, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja, dan dimana saja,” ajak Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal juga mengarahkan Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung untuk membuat surat edaran, yang dimulai dari para birokrat seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga Bupati/Walikota mampu menggerakkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan.

Baca Juga :   Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Test Tertulis Perangkat Desa Taman Endah

Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah memberikan contoh dan panutan dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 secara online di awal waktu.

“SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara, dan beliau (Gubernur Arinal, red) telah memberikan contoh dalam menyampaikan SPT tahunan di awal waktu secara online. Tentu ini menjadi panutan kita semua masyarakat Lampung,” ujar Eddi.

Eddi berharap tahun ini lebih baik mengingat kerja sama pelaksanaannya sudah dilakukan dengan seluruh instansi dan masyarakat. “Kami juga menyediakan beberapa tempat untuk mempermudah pelayanan,” jelasnya.

Baca Juga :   PERS INDEPENDEN LAMPUNG KEMBALI GELAR KOPDAR DAN SILATURAHMI YANG KE-2

Dalam penyampaian SPT ini, lanjut Eddi, pihaknya mendorong dilakukan secara online, sehingga mempermudah penyampaian SPT.

“SPT ini wajib disampaikan bagi seorang warga Negara yang penghasilannya diatas PTKP. Dan dengan penyampaian via online maka akan semakin mempermudah masyrakat dalam menyampaikan SPT Tahunan,” jelasnya.

“SPT Online ini dapat diakses masyarakat dengan mengunjungi website www.pajak.go.id,” tambahnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Berita Nasional