Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 19 Feb 2020 14:12 WIB ·

Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perbesar

BANDAR LAMPUNG – (GS) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung bersama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (19/02/2020).

Dalam kesempatan itu, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Ferynia menyampaikan apresiasi kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang telah mendukung terselenggarannya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Ferynia menjelaskan, bahwa Pengembangan Perpustakaan Deposit yang lebih menitikberatkan kepada karya cetak dan karya rekam khususnya konten lokal, tentunya harus didukung oleh Pedoman, Peraturan, Regulasi yang merupakan instrument penting dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, baik itu di lihat dari sudut Kelembagaan, Sarana dan Prasarana maupun Sumber Daya Manusia Perpustakaan.

Klik Gambar

“Upaya untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal, disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam, disamping kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam,” jelas Ferynia.

Baca Juga :   Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 - 2024 di Hotel Horison Lampung

Lanjut, Ferynia menjelaskan UU No 13 Tahun 2018 mengamanatkan kepada penerbit, penulis, perusahaan rekaman, instansi/lembaga yang menerbitkan karya rekam, berkewajiban untuk menyerahkan hasil cetak/rekaman kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi masing-masing 2 (dua) eksemplar untuk perpustakaan nasional dan 1 eksemplar untuk perpustakaan provinsi.

“Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia,” jelasnya.

Baca Juga :   Kondisi jalan Rusak,Kejadian ini yang Sering Terjadi Di Jalan Ethano

Dalam UU No 13 Tahun 2018 tersebut, lanjut Ferynia, juga telah diatur tentang sanski administratif apabilla tidak melaksanakan kewajiban serah simpan karya. Adapun sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI Ofy Sofiana, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. UU ini merupakan pengganti dari UU Nomor 4 Tahun 1990.

“UU Nomor 13 Tahun 2018 isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada UU sebelumnya, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi, informasi dan kominikasi. Masih menurutnya, UU ini memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa, yaitu berupa karya cetak dan karya rekam,” Ungkap Ofy.

Baca Juga :   Satu Lagi Korban Pencabulan Kepala Pekon Tegineneng Angkat Bicara

Dikatakannya lagi, bahwa bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dlm format baru yaitu format digital atau elektronik.

“Kita sudah tidak asing lagi dengan buku digital, Kiran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya. Semua itu adalah salah satu hasil budaya vabgsa yg harus dilestarikan untuk selanjutnya hasil karya tersebut harus diserahkan baik kepada perpusnas maupun perpustakaan provinsi untuk disimpan,” ujar Ofy.

Menurut data yg masuk ke perpusnas, untuk Provinsi Lampung sudah ada 12 penerbit dengsn permintaan ISBN sebanyak 199 nomor pada tahun 2019. Dan pada tahun 2017 s.d. 2019, para penerbit yang telah melaksanakan serah simpan sesuai UU 13 Tahun 2018 sebanyak 827 judul dan 2.436 eksemplar.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Buka Workshop P4GN, BNNK Lamtim Berkolaborasi GRANAT, Dan Dinas P3AP2KB Lamtim

17 Juli 2025 - 14:10 WIB

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Trending di Berita Terkini