Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2020 11:23 WIB ·

Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi


Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).

YS bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang buron hendak menggasak mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Seru Abis! Polres Tulang Bawang Bikin Geger dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/02/2020).

Klik Gambar

Para terduga pelaku ini sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Alat yang digunakan oleh para terduga pelaku

Sandy menambahkan, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Akhirnya salah satu terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   PPTK Dinas PUPR Tubaba Targetkan Patung Suhunan Ria akan Rampung Sesuai Rencana

Dalam perkara ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para terduga pelaku dalam melakukan aksinya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pelaksanaan Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Petung oleh Muspika Bangsalsari.

3 Juni 2025 - 12:19 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini