Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2020 11:23 WIB ·

Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi


Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).

YS bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang buron hendak menggasak mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Ayah Tiri Diduga Kubur Bocah 6 Tahun Hidup Hidup di Silo Jember.

“Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/02/2020).

Klik Gambar

Para terduga pelaku ini sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Alat yang digunakan oleh para terduga pelaku

Sandy menambahkan, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Akhirnya salah satu terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   Pererat Talisilaturahmi Babinsa Mojosongo Komsos Ke Takmir Masjid Muhajirin

Dalam perkara ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para terduga pelaku dalam melakukan aksinya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela S Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

1 Februari 2026 - 22:15 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita Terkini