Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2020 11:23 WIB ·

Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi


Gasak Mobil Pick Up di Tuba, Warga Lamteng Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).

YS bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang buron hendak menggasak mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   27 TKI yang Pulang ke Tuba, Dinyatakan Sehat

“Aksi kedua terduga pelaku tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/02/2020).

Klik Gambar

Para terduga pelaku ini sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Alat yang digunakan oleh para terduga pelaku

Sandy menambahkan, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Akhirnya salah satu terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   Aplikasi Sekelik Polres TUBA Resmi Diluncurkan, Berikut Keunggulannya

Dalam perkara ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para terduga pelaku dalam melakukan aksinya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Dr.Faida MMR Mengadakan Open House Sebagai Tradisi Tahunan setiap Idul Fitri

2 April 2025 - 10:02 WIB

Warga Lampung Timur Apresiasi Open House Bupati Ela Siti Nuryamah Pada Idul Fitri

1 April 2025 - 22:09 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Peduli Bencana Myanmar, Kodim 0429/Lamtim Galang Dana

1 April 2025 - 12:00 WIB

Polres Muna Amankan 9 Pemuda Soal Dugaan Penganiayaan Anggota Polsek Tiworo Tengah

31 Maret 2025 - 19:23 WIB

Trending di Berita Indonesia