Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Mar 2020 11:22 WIB ·

Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi


Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tuba. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT, warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (01/03/2020).

Klik Gambar

Kejadian bermula hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, korban lalu beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah raib beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

BB yang berhasil diamankan dari pelaku

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga :   Polres Tuba Ringkus 15 Pelaku dan Amankan 345 Botol Miras

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial BI als GK (43), berprofesi tani, warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan dari rumah pelaku turut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Sandy.

Baca Juga :   Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Konselor Dinas PPA Lampung Timur Dampingi Dua Peserta Konseling

9 Desember 2025 - 11:04 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

MGG Jember Dorong Literasi Pelajar Lewat Diklat Jurnalistik Sekolah di MA Asy-Syafi’iyah

7 Desember 2025 - 10:14 WIB

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Trending di Berita Indonesia