Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Mar 2020 11:22 WIB ·

Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi


Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tuba. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT, warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (01/03/2020).

Klik Gambar

Kejadian bermula hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, korban lalu beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah raib beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

BB yang berhasil diamankan dari pelaku

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga :   Menuntut Tanggung Jawab,Dwi Menyurati MPM Motor Kebonsari, Setelah Melaporkan Ke Polisi

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial BI als GK (43), berprofesi tani, warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan dari rumah pelaku turut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Sandy.

Baca Juga :   Warung Soto Milik Haryanti Ludes Dilahap Sijago Merah

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Diduga Tak Terima Dikritik, Guru SDN 1 Gumukrejo ‘Skorsing’ Muridnya Selama 3 Hari

16 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Terkini