Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 3 Jul 2021 09:46 WIB ·

Fikri Mantan Pj Kakon Sukanegeri segera Diperiksa Kejari Pringsewu


Fikri Mantan Pj Kakon Sukanegeri segera Diperiksa Kejari Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Tindak lanjut dari pelaporan dari JPK terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Pekon Sukanegeri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu saat dipimpin oleh PJs. Fikri telah memasuki babak baru.

Jika sebelumnya Kejari Pringsewu menerbitkan Sprintug pulbaket dan puldata, kali ini Kejari Pringsewu telah terbitkan Surat Perintah Lidik (Sprinlid) terhadap kasus tersebut, hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu Median saat dikonfirmasi di kantor setempat. Kamis (1/7/21)

“Sudah dibuat Surat Perintah Lidik (sprintlid) untuk persoalan pekon Suka Negeri, namun pada tanggal 25 Juni lalu pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersurat ke kita (Kejari Pringsewu) bahwa mereka tengah melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhadap ASN yang menjabat sebagai kepala pekon, termasuk Sdr. Fikri sebagai Pj. Kakon Sukanegeri,” jelas Median.

Klik Gambar

Surat tersebut, lanjut Median, diteken langsung oleh Bupati Pringsewu, sesuai dengan MOU SKB tiga lembaga tinggi negara tersebut yaitu Kemendes, Kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkordinasi maka sudah seharusnya menunggu hasil audit internal mereka, yaitu pihak inspektorat.

Baca Juga :   Malam Temu Pamit Kajari Pringsewu dan Dandim Tanggamus

” Tentunya saat ini kami menunggu LHP nya, apapun hasilnya kami akan hargai audit yang mereka lakukan, ada atau tidak ada indikasi dugaan ya akan kami teruskan prosesnya,” Tambah Median

Sementara itu Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa paska pilkakon serentak dan pelantikan kepala pekon definif di 48 pekon, pihaknya melakukan AMJ terhadap seluruh pekon tersebut, agar meminimalisir permasalahan saat terjadi transisi PJs ke kepala pekon definitif.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Hadiri Rakornas Investasi 2020

” Memang terkait suka negeri kami tau sudah ada delik di kejaksaan, persoalannya adalah mengenai Pamsimas, dari situlah kami bersurat, karena kami sudah jalan duluan (melakukan pemeriksaan, jika nanti dari hasil pemeriksaan kalau memang ada kerugian negara dan potensi korupsi kami serahkan ke pihak kejaksaan,” jelas Andi.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Daerah