Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2023 21:46 WIB ·

Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta


Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta Perbesar

Tulang Bawang- Polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah sekolah dasar (SD) Negeri. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menurut Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial VA (16) yang masih berstatus pelajar dan NM (15) yang bekerja sebagai buruh. Mereka ditangkap pada hari Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Jalin Sinergitas, Audensi Antara DPRD Lampung Timur Dengan SMSI Lampung Timur

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam beserta tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar (dipisah per part). Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil curian dari SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti.

Klik Gambar

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Mukhamad Sidik (55), melaporkan bahwa kejadian curat di sekolah tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang guru bernama Rita (40). Saat itu, Rita hendak membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, ia menemukan pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, dan kunci pintu kayu sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga :   Pembunuhan Brutal Terungkap, Motif Pelaku Terkait Uang Rp 20 Juta

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit iPad/tablet merek Mito milik sekolah telah hilang. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menambahkan bahwa kedua pelaku curat ini kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Divonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Ungkap Rasa Bersyukur

Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua pelaku ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan pelajaran bahwa tindakan pencurian tidak akan toleransi.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Kabar Gembira, Warga Lampung Timur Tak Ribet Lagi Bayar Pajak Kendaraan

27 Desember 2025 - 08:10 WIB

Trending di Berita Terkini