Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2023 17:19 WIB ·

Pembunuhan Brutal Terungkap, Motif Pelaku Terkait Uang Rp 20 Juta


Pembunuhan Brutal Terungkap, Motif Pelaku Terkait Uang Rp 20 Juta Perbesar

Tulang Bawang, 23 September 2023 – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap sebuah kisah kriminal yang mengguncang masyarakat. Pembunuhan mengerikan yang berujung pada pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengakibatkan kematian seorang wiraswasta bernama Pembadi Harianja (61) akhirnya terungkap.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Minggu (20/08/2023) sekitar pukul 20.20 WIB. Korban ditemukan tewas dalam sumur rumahnya sendiri.

Pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap adalah seorang berinisial S, yang merupakan seorang wiraswasta asal Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Klik Gambar

Menurut Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah ingin menguasai uang tunai sebanyak Rp 20 juta yang dimiliki korban. Awalnya, pelaku hanya berencana melakukan pencurian dengan kekerasan, tetapi saat aksinya diketahui dan korban mengenalinya, pelaku panik dan mengambil tindakan yang sangat keji.

Baca Juga :   Terbukti Korupsi Dana Desa Kepala Pekon Kutawaringin Dijebloskan Penjara

Pelaku membacok kepala korban sebanyak 3 kali dan memukul dada sebelah kiri korban dengan kayu balok. Setelah melakukan perbuatan sadis ini, pelaku membuang mayat korban ke dalam sumur.

“Aksi keji ini terjadi pada Kamis (17/08/2023) sekitar pukul 19.45 WIB, di rumah korban yang saat itu tengah sendirian. Korban dan pelaku kenal karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang merupakan pekerjaan sehari-hari korban sebagai pemborong singkong,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :   Residivist Curat di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Tidak hanya mengungkap motif pembunuhan, AKP Wido juga membeberkan bahwa uang tunai hasil kejahatan pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dihadapkan dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga :   Terlibat Politik Praktis, MRN akan Diproses Bawaslu

Kekejaman dalam peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya keamanan dan kehati-hatian di lingkungan sekitar kita.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

KKN Internasional Di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

16 Juni 2025 - 19:03 WIB

Trending di Berita Terkini