Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2023 17:19 WIB ·

Pembunuhan Brutal Terungkap, Motif Pelaku Terkait Uang Rp 20 Juta


Pembunuhan Brutal Terungkap, Motif Pelaku Terkait Uang Rp 20 Juta Perbesar

Tulang Bawang, 23 September 2023 – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap sebuah kisah kriminal yang mengguncang masyarakat. Pembunuhan mengerikan yang berujung pada pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengakibatkan kematian seorang wiraswasta bernama Pembadi Harianja (61) akhirnya terungkap.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Minggu (20/08/2023) sekitar pukul 20.20 WIB. Korban ditemukan tewas dalam sumur rumahnya sendiri.

Pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap adalah seorang berinisial S, yang merupakan seorang wiraswasta asal Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Klik Gambar

Menurut Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah ingin menguasai uang tunai sebanyak Rp 20 juta yang dimiliki korban. Awalnya, pelaku hanya berencana melakukan pencurian dengan kekerasan, tetapi saat aksinya diketahui dan korban mengenalinya, pelaku panik dan mengambil tindakan yang sangat keji.

Baca Juga :   Tiga pasangan calon kepala daerah (Kada) melawan kotak kosong

Pelaku membacok kepala korban sebanyak 3 kali dan memukul dada sebelah kiri korban dengan kayu balok. Setelah melakukan perbuatan sadis ini, pelaku membuang mayat korban ke dalam sumur.

“Aksi keji ini terjadi pada Kamis (17/08/2023) sekitar pukul 19.45 WIB, di rumah korban yang saat itu tengah sendirian. Korban dan pelaku kenal karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang merupakan pekerjaan sehari-hari korban sebagai pemborong singkong,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :   13 Pekon di Kecamatan Pringsewu Mengikuti Bursa Inovasi Desa Tahun 2019

Tidak hanya mengungkap motif pembunuhan, AKP Wido juga membeberkan bahwa uang tunai hasil kejahatan pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dihadapkan dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Mengadakan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah

Kekejaman dalam peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya keamanan dan kehati-hatian di lingkungan sekitar kita.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Terkini