Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Agu 2020 19:53 WIB ·

Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji


Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Setelah dua tahun masuk daftar DPO, dua orang pelaku curas terhadap pelajar di Kampung Aji Mesir akhirnya ditangkap polisi. Ialah AS (20) dan AF (20) yang telah melakukan aksinya bersama dua rekannya Mawardi (18) dan Setiawan (21) yang sudah membekuk di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :   Satlantas Polres Pringsewu Bagikan Bingkisan Handsanitizer ke Pengguna Jalan

“Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).

Klik Gambar

Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16) dan DR (16) yang berstatus pelajar dan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB, melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :   Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

“Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Ipda Arbiyanto.

Setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.

Baca Juga :   Menghargai dan Membangkitkan Motivasi: Cerita Inspiratif tentang Saling Menghargai

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Berita Terkini