Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Agu 2020 19:53 WIB ·

Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji


Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Setelah dua tahun masuk daftar DPO, dua orang pelaku curas terhadap pelajar di Kampung Aji Mesir akhirnya ditangkap polisi. Ialah AS (20) dan AF (20) yang telah melakukan aksinya bersama dua rekannya Mawardi (18) dan Setiawan (21) yang sudah membekuk di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :   PT Indomarco Prismatama Berikan Bantuan Masker ke Pemda Pringsewu

“Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).

Klik Gambar

Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16) dan DR (16) yang berstatus pelajar dan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB, melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :   Buka Musrengbang : Gubernur, Tingkatkan SDM dan Pembangunan Menuju Lampung Berjaya

“Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Ipda Arbiyanto.

Setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.

Baca Juga :   Relawan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Loekman-Ilyas siap Bentuk Tim Pemenangan

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Tetap Solid Dan Kompak, DPD Partai Golkar Lampung Timur Gelar Rapat Konsolidasi

21 Januari 2026 - 12:59 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Trending di Berita Terkini