Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Sep 2018 22:37 WIB ·

DRAINASE DI SUKARATU DIDUGA TABRAK JUKNIS


DRAINASE DI SUKARATU DIDUGA TABRAK JUKNIS Perbesar

Gemasamudra.com -Daerah Lampung

PRINGSEWU – Meskipun sudah dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri terkait Dana Desa Anggaran Tahun 2017 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam anggaran DD tahun 2018 kembali pihak Pekon (Desa) Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan realisasi Dana Desa diduga menabrak aturan dan ketentuan yang sudah ada. Sehingganya kuat dugaan, pihak  pekon dengan sengaja mengabaikan aturan Padat Karya Tunai (PKT) untuk mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan dari program DD yang tengah berjalan tersebut.

Pantauan dari media ini dilapangan saat pengerjaan pembangunan Siring Drainase yang ada di lokasi Dusun 2 Pekon Sukaratu, terlihat jelas tenaga kerjanya hanya memperkerjakan tiga orang saja tidak lebih. Bahkan pada saat penggalian siring pun menggunakan alat berat Ekskavator. Parahnya lagi upah tenaga kerja yang seharusnya dibayar harian atau mingguan sesuai dengan aturan malah sebaliknya upah dari kegiatan tersebut diborongkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Klik Gambar

Suratno tenaga tukang satu-satunya yang mengerjakan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi oleh media ini, Sabtu (8/9) mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembuatan Siring Drainase tersebut dirinya (red-suratno) mengaku mengerjakannya dengan sistim borongan, sedangkan harga borongan permeternya Rp. 17.500,- (Tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

“Saya kerja baru dua hari disini mas, kalau untuk tenaga kerjanya cuman kami bertiga saja, sedangkan untuk upahnya kami memakai sistem borongan mas bukan harian. Hitungan permeternya Rp.17.500 itupun hanya untuk mengerjakan pasangannya saja, sedangan kalau untuk penggalian tidak menggunakan tenaga manusia tapi menggunakan eksapator, kalau dengan  berkaitan dengan yang  lainnya TPK yang bertanggung jawab semuanya mas karena kami berhubungan langsung dengan pihak TPK-nya,” ungkap tukang yang mengaku sebagai warga pekon Pujiharjo .

Baca Juga :   Pedagang Pasar Tradisional Diminta Wabup Fauzi Lakukan Inovasi Guna Menambah Daya Tarik Pengunjung

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Pekon Sukaratu Munzilin saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa kegiatan tersebut pada awal pekerjaan saat melakukan penggalian menggunakan alat berat excavator namun pengerjaan yang menggunakan alat berat tersebut bukan tanpa alasan, pengakuannya bahwa penggunaan alat berat tersebut dikarenakan massyarakat sekitar enggan mengerjakan penggalian secara manual dengan alasan kodisi yang akan digali  tanahnya berbatu dan keras.

“Sudah kami tawarkan kepada masyarakat namun menolak dengan alasan kondisi tanah berbatu dan keras, terpaksa kami menggunakan alat berat excavator sebab kami juga kejar target harus cepat terselesaikan, ada berita acara mas terkait penggunaan alat tersebut, dan ditanda tangani oleh masyarakat sendiri,” kilahnya Munzilin.

Munzilin juga membenarkan bahwa pekerjaan tersebut di borongkan dengan hitungan Rp. 17.500/ meter, namun dirinya (red-Munzilin) membantah kalau tenaga kerja hanya yang ada dilapangan hanya tiga orang pekerja saja.

“Iya benar, pekerjaan itu kita borongkan permeternya Rp.17.500, kalau tenaga kerja semuanya kita libatkan masyarakat setempat,” elaknya.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu & PTDI-STTD Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat

Namun keterangan dari TPK dibantah oleh Mahendra salah satu warga Dusun 2 Pekon Sukaratu bahwa kegiatan pembangunan drainase memang pernah disampaikan kepada masyarakat namun yang dibahas terkait hibah tanah yang akan dibangun tetapi pembangunan drainase itu sendiri secara teknis tidak pernah disampaikan. Minggu (9/9)

“ Kami memang pernah di undang dibalai pekon untuk membahas pembangunan drainase yang ada di dusun kami, tetapi yang dibahas adalah mengenai hibah yang tanahnya akan dibangun tersebut,” jelasnya

Mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses pengerjaannya, lanjut Mahendra memang sempat ditawarkan kepada masyarakat namun karena pekerjaan yang ditawarkan dengan sistem borongan dan dinilai tidak sesuai akhirnya masyarakat banyak yang menolak.

“ Yang ditawarkan kepada kami masyarakat dusun 2 Sukaratu, pekerjaan tersebut dibayar dengan sistem borongan dengan harga 17.000,- per meternya dan kami rasa harga tersebut tidak rasional, karena  untuk mendapatkan hasil yang layak dan rasional, kami harus mampu mengerjakan minimal 5 meter perhari untuk setiap orang, dan tentunya ini juga berpengaruh pada kualitas pekerjaan. Secara logika Karena ingin mendapat hasil yang banyak akhirnya dikerjakan secara asal,” keluhnya.

“ Dan mengenai penggunaan eksapator, kami juga tidak pernah diajak musyawarah, apalagi menanda tangani berita acara seperti yang disampaikan TPK,” tegasnya.

Baca Juga :   Menjaga Solidaritas Kebersamaan antar Lembaga Jurnalis, Ketua DPC AWPI Lampura Berkunjung ke PD IWO Pringsewu

Menindaklanjuti arahan Presiden terkait kebijakan Padat Karya Tunai di desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB-4 Menteri) tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014. Dalam keputusan tersebut telah ditetapkan beberapa kebijakan yang salah satunya berupa pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa.

Selain itu, Kementerian Desa PDT juga menetapkan pada petunjuk teknis penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 untuk Padat Karya Tunai, hal tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran dan keluarga dengan gizi balita buruk dengan bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan Pendapatan.

Bahkan dijelaskan juga dalam petunjuk teknis dalam Padat Karya Tunai, terhadap penggunaan dana desa untuk upah tenaga kerja masyarakat dalam pembangunan desa wajib dialokasikan paling sedikit 30 % (Tiga puluh persen) dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Untuk pembayaran 30% upah tenaga kerja dihitung berdasarkan Harian Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam.(tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Ela Siti Nuryamah Dan Wabup Azwar Hadi Raih WTP ke 7

26 Mei 2025 - 08:27 WIB

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

26 Mei 2025 - 05:59 WIB

Trending di Berita Terkini