Gemasamudra.com – Daerah Lampung
Tulang Bawang_Menindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Sebagaimana di amanatkan dalam UU No.15 Tahun 2004 dan PMK No.116/PMK.05/2007, di Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2017 dengan Nomor : 18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 yang di tujukan ke sekretariat dewan kabupaten Tulang Bawang terdapat temuan yang harus segera di tindak lanjuti.
Hal Itu di apresiasi serius oleh Bupati Tulang Bawang Terlihat Melalui Surat No.700/ 445/ III.C/TB/VI/2018 tertanggal 25 juni 2018 yang langsung di tanda tangani. Di dalam inti surat ini di perintahkan kepada instansi terkait untuk segera menindak lanjuti temuan-temuan dan menyampaikan hasilnya kepada (BPK RI) perwakilan provinsi lampung Melalui Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang,yang di batasi waktu Selambat- lambatnya 15 hari setelah surat di terima dengan melengkapi bukti tindak lanjut sesuai rekomendasi.
Sementara itu,pihak legislatif melalui sekretariat Dewan Plt. Sekwan Badrudin saat di konfirmasi, dirinya mengatakan bahwa temuan itu sudah di terimanya dan sudah di agendakan dalam musyawarah dewan serta menghadirkan instansi terkait DP2KAD,
“jadi pada saat musyawarah,Sepakat 2018 hitungan pak rustam kita tergolong klaster kemampuan keuangan sedang,namun kemungkinan asumsi BPK RI kita ini klaster rendah,jadi kawan- kawan dewan kebingungan siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang di perkirakan kelebihan menurut temuan BPK RI.”ujarnya.
Disisi lain,Safril Korwil Lsm Nawacita Provinsi Lampung mengungkapkan,
“Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No.213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi/Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Lanjut safril,”Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2017 audited ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah.”tambahnya.
Terakhir safril mempertanyakan tingkat kepahaman tentang audit BPK,
“di dalam hasil pemeriksaan BPK RI, di jelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah kabupaten Tulang Bawang dalam klaster sedang, padahal menurut Permendagri No 62 tahun 2017,kabupaten tulang bawang masih tergolong dalam klaster kemampuan keuangan daerah rendah.”tutup korwil Lampung Lsm Nawacita.
Sumber : Tim