Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 18 Jun 2025 08:47 WIB ·

DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kota Depok Menjelang Munas 2026


DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kota Depok Menjelang Munas 2026 Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Gemasamudra.com – Menjelang digelarnya Munas SWI pada 2026, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) pada Selasa (17/6/2025) di kota Depok.

RPP yang mengusung tema ” Reorganizing The SWI Organization” dipimpin oleh Plt. Ketum/Sekjen Herry Budiman itu, menghasil beberapa keputusan strategis sebagai upaya konsolidasi dan pembenahan total pengelolaan SWI.

Klik Gambar

Diantaranya Restrukturisasi Pengurus DPP, Pembentukan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers, dan Pembekuan SK Pengurus sejumlah DPW Provinsi dan DPD Kota/Kabupaten.

Baca Juga :   Enam Pejabat Eselon II Dilantik, PJ Bupati Tulang Bawang: Tunjukkan Kinerja Terbaik

DPP perlu melakukan restrukturisasi pengurus karena 2 orang sudah meninggal dunia dan 2 orang mengundurkan diri karena menjadi Ketua dan pengurus organisasi lain.

“Ini upaya DPP agar roda organisasi tetap berputar sebagaimana mestinya.” terang Herry Budiman.

Ia juga menjelaskan pembentukan Tim percepatan konstituen Dewan Pers, misinya adalah tim ini fokus berkoordinasi menindaklanjuti pendaftaran SWI ke Dewan Pers yang sudah berjalan 18 bulan.

Baca Juga :   DPW PEKAT-IB PROV. LAMPUNG AJAK STAKE HOLDER CEGAH TAWURAN PELAJAR

“Tim diketuai Kabid Litbang Imam Suwandi, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Omega, Kabid Hubal Arief dan Kabid Media Masa Aldimas. Saya delegasikan kewenangannya kepada mereka.” jelasnya.

Saat ditanya terkait, pembekuan SK Pengurus SWI di daerah – daerah, Herry mengatakan itu rekomendasi hasil validasi yang dilakukan oleh Kabid OKK sebelum meninggal dunia setahun lalu. Kemudian kami pelajari, monitoring dan evaluasi.

“Tidak hanya SK Pembekuan, beberapa SK Pengurus kami cabut karena pelanggaran berat. Selain itu, DPP segera menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi DPW dan DPD yang tidak mendapatkan sanksi pembekuan SK.” tegas Herry Budiman.

Baca Juga :   Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa

“Prosesnya panjang. keputusannya kan telah ditetapkan dalam RPP ini, jd saya harus melaksanakan amanah RPP.” tandasnya.

RPP yang berlangsung 130 menit itu dihadiri 22 orang terdiri dari Pengurus, Dewan Etik dan peninjau SWI kota Depok. (HUMAS)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah’

15 Juni 2025 - 08:22 WIB

Panitia Metro Fair Soroti OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah

14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!

14 Juni 2025 - 06:39 WIB

Pemilihan RTH Mulyojati Diapresiasi Warga, Raden Sentot: Metro Barat Punya Potensi Besar

10 Juni 2025 - 10:02 WIB

Metro Fair Putri Nuban 2025 Siap Meriahkan HUT ke-88 Kota Metro

8 Juni 2025 - 17:31 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Trending di Berita Indonesia