Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2020 16:16 WIB ·

DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan


DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – GS – Miris pengawasan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan mengakibatkan salah satu Narapidana berinisial HD, menjadi korban pengeroyokan disertai pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) sesama tahanan. Mengakibatkan Korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan Narapidana bukan menjadi ajang tempat penganiayaan.

Baca Juga :   Aksi Heroik Personel Polres Tuba di Pos Operasi Lilin Krakatau 2019

Dari sumber yang di dapat dari salah satu keluarga korban HD mengungkapkan, penganiayaan terjadi Minggu (19/01/2020) sekira pukul 17.30 wib. Pengeroyokan terhadap korban berawal dari kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD.

Klik Gambar

Menyikapi persoalan tersebut,  Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Way Kanan, Mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapidana akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas II B Way Kanan.

Baca Juga :   Aliansi Masyarakat Pekon Sukaratu Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati Pringsewu

Terkait adanya Kalapas Way Kanan yang baru, PWRI Way Kanan berharap agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan, dan memeriksa Lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang permasyarakatan dan HAM, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Terkait DD Desa Kibang Budijaya Bakal Sampai ke Presiden RI

“Pelaku pengeroyokan juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kami harap Kalapas Way Kanan yang baru bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Ketua PWRI Way Kanan ini.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

7 Juli 2025 - 13:55 WIB

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Trending di Berita Indonesia