Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2020 16:16 WIB ·

DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan


DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – GS – Miris pengawasan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan mengakibatkan salah satu Narapidana berinisial HD, menjadi korban pengeroyokan disertai pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) sesama tahanan. Mengakibatkan Korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan Narapidana bukan menjadi ajang tempat penganiayaan.

Baca Juga :   Pemilihan Umum 2024 di Lampung: Suara Janji Manis Calon Legislator Bergema

Dari sumber yang di dapat dari salah satu keluarga korban HD mengungkapkan, penganiayaan terjadi Minggu (19/01/2020) sekira pukul 17.30 wib. Pengeroyokan terhadap korban berawal dari kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD.

Klik Gambar

Menyikapi persoalan tersebut,  Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Way Kanan, Mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapidana akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas II B Way Kanan.

Baca Juga :   Tuntutan Dipenuhi, Proses Mediasi Berjalan Adem Ayem

Terkait adanya Kalapas Way Kanan yang baru, PWRI Way Kanan berharap agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan, dan memeriksa Lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang permasyarakatan dan HAM, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah Gembleng Sosialisasi Tanggap Bencana Dan Cara Penanggulangan Kebakaran

“Pelaku pengeroyokan juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kami harap Kalapas Way Kanan yang baru bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Ketua PWRI Way Kanan ini.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Trending di Bandar Lampung