Pringsewu – (GS) – Menyikapi pemberitaan adanya dugaan mark up dan pungli dalam pembangunan drainase sepanjang 100 meter di Dusun 2 RT 2 Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Inspektorat melalui Irban 1 Dwirman akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Saat ditemui di kantornya, Dwirman mengatakan secepatnya akan memanggil Kepala Pekon Ambarawa Induk Al Huda untuk dimintai keterangan terkait dugaan mark up dan pungli.
“Saya belum periksa Pekon Ambarawa Induk, karena kita kan lagi sibuk ngurusin COVID-19 ini, dan kalau memang pungli itu tidak boleh dilakukan. Kita secepatnya akan panggil kepala pekon untuk dimintai keterangannya,” ungkap Dwirman, Senin (27/4/2020).
Sebelumnya diberitakan, Kakon Ambarawa Induk Al Huda diduga melakukan mark up anggaran dalam pembangunan drainase di pada termin pertama Dana Desa tahun 2020.
Menurut pantauan gemasamudra.com, drainase yang dibangun tersebut tidak ada hamparan pasirnya. Kemudian dalam proses pembangunannya, masyarakat dimintai uang iuran untuk pembelian solar exavator yang digunakan untuk penggalian drainase.
Penulis : Team
Editor : Redaktur Pelaksana