Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 10:53 WIB ·

Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas


Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku pembegalan dan pembobol kandang ayam berinisial IP als IN (37) tersungkur setelah diterjang timah panas pada paha kaki kirinya oleh petugas tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), hari Rabu (08/01/2020) dinihari, di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

“Pria yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba terpaksa dilumpuhkan oleh petugas kami karena melakukan perlawanan yang membahayakan saat akan diringkus,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Kamis (09/01/2020).

Baca Juga :   Polri Berikan Bantuan Air Gratis 6 Ribu Liter kepada Warga Terdampak Kekeringan

Terduga pelaku ini awalnya diringkus berdasarkan laporan dari Agus Wandi (41), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil), warga Jalan 3, UGI, Kelurahan Ujung Gunung karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban pada bulan Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong yang berada di Jalan Way Ram, SD 09, Menggala, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Klik Gambar

Sandy menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ternyata dia telah dua kali melakukan aksi pencurian di Menggala dan satu kali melakukan aksi begal di Bawang Latak, serta dari tangan terduga pelaku berhasil amankan barbuk (barang bukt) berupa mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R.

Baca Juga :   Samapta Polres Tulang Bawang Gencar Banget Patroli Perintis Presisi, Ini Nih Makna Pentingnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba serta terancam pidana penjara paling lama 7 tahun untuk aksi pencurian dan pidana penjara paling lama 9 tahun untuk aksi begalnya.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Buka Workshop P4GN, BNNK Lamtim Berkolaborasi GRANAT, Dan Dinas P3AP2KB Lamtim

17 Juli 2025 - 14:10 WIB

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Trending di Berita Terkini