Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 10:53 WIB ·

Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas


Dorr, Warga Menggala Pelaku Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas Petugas Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku pembegalan dan pembobol kandang ayam berinisial IP als IN (37) tersungkur setelah diterjang timah panas pada paha kaki kirinya oleh petugas tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), hari Rabu (08/01/2020) dinihari, di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

“Pria yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba terpaksa dilumpuhkan oleh petugas kami karena melakukan perlawanan yang membahayakan saat akan diringkus,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Kamis (09/01/2020).

Baca Juga :   Pokdar Kamtibmas Bentukan Polres Tuba Dinakodai H. Hermansyah TB

Terduga pelaku ini awalnya diringkus berdasarkan laporan dari Agus Wandi (41), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil), warga Jalan 3, UGI, Kelurahan Ujung Gunung karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban pada bulan Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong yang berada di Jalan Way Ram, SD 09, Menggala, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Klik Gambar

Sandy menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ternyata dia telah dua kali melakukan aksi pencurian di Menggala dan satu kali melakukan aksi begal di Bawang Latak, serta dari tangan terduga pelaku berhasil amankan barbuk (barang bukt) berupa mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R.

Baca Juga :   Penyerahan Pupuk Pisang Cavendish Pertama DiDesa Kecubung Mulya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba serta terancam pidana penjara paling lama 7 tahun untuk aksi pencurian dan pidana penjara paling lama 9 tahun untuk aksi begalnya.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Daerah