Menu

Mode Gelap

Lampung · 31 Jul 2019 11:37 WIB ·

Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan


Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan Perbesar

Lampung Tinur(LN) – 31/07/2019.Lampung Timur.
Setelah sekian bulan lamanya Tak, ada panggilan atau keputusan tentang pemberitaan SDN Batu Badak, yang diangkat ulih Wartawan Gemasamudra itu.
Pemberitan yang sudah Beberapa kali diterbitkan mengenai Pungutan Liar,(Pungli).
Yang dilakukan olih Oknom yang tidak bertanggung jawab.

Bukannya mau ada teguran dari pihak Dinas tapi pelaku nya tetap berkeliaran,
Pak yakup, S pd, yang memegang peranan sebagai Kepala Sekolah tetap santai seperti tak,ada masalah sama sekali.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Jadi Narasumber Learning Event Percepatan Menuju Target Sanitasi Aman

Buk,Korwil yang ditetapkan sebagi atasan dari Kepala Sekolah memang secara tidak langsung mengesahkan,
walaupun dari Media sudah Beberapa kali memberitakan ,seperti takberpungsi dan hampa.
Apakah mungkin dari pihak Dinas Pendidikan sudah menutup mata didalam permasalahan ini,
atau ada apa dibalik itu jika tidak ada apa apa mengapa selama ini tak ada
Tindak lanjutnya.

Klik Gambar

Tolong bagi pihak yang merasa bertanggung jawab dipendidikan Tindak lah sesuai dengan Tupoksinya.

Baca Juga :   Mulai Menggeliat, 17 Warga Pringsewu Terpapar Covid

Selain selain dari itu disaat Wartawan Gema samudar dan Wartawan Bidik mengkompermasi pak yakup Spd, diruang kerjanya,
Pak Yakup pun mengakui semua itu dikeenakan atas dasar pakta yang ada,disaat itu juga dia mengeluarkan uang
Darisakunya,ungkapnya,ini untuk beli minyak ,apakah itu bukan sesuatu barang bukti untuk mencuba menyuap wartawan.

Bukan kah Pemerintah mengatakan,perakrik pungutan liar akan dikenakan dan dijerat Pasal ,368 ,KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga :   IWO Lamteng Bangun Sinergitas Dengan Dewan Pembina

Jika pelakunya Pegawai Negeri Sipil akan dijerat dengan , Pasal , 432 KUHP dengan ancaman hukuman
Enam tahun penjara.

Tapi,kenapa masalah yang ini bisa takter jangkau olih pihak yang mengawasi di, seriap pendidikan untuk apa ada Pengawas pendidikan jika yang terjadi didepan mata kita,kita biarkan.

Inilah yang terjadi Di SDN, Batu badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupatin Lampung Timur.

P:(Muntiri)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Tiga Lembaga Sayap PC Fatayat NU Pringsewu Resmi Dilantik, Siap Bersinergi untuk Kesejahteraan Umat

27 Juli 2025 - 15:01 WIB

Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

27 Juli 2025 - 14:20 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Layanan Kesehatan Remaja

25 Juli 2025 - 08:00 WIB

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

21 Juli 2025 - 17:28 WIB

Satgas Preemtif Ops Patuh Krakatau 2025 Polres Lampung Timur Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas di SMK Negeri 1 Raman Utara

21 Juli 2025 - 13:34 WIB

Trending di Berita Terkini