Menu

Mode Gelap

Lampung · 31 Jul 2019 11:37 WIB ·

Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan


Diduga Kepala Sekolah SDN Batu Badak Coba Menyuap Wartawan Perbesar

Lampung Tinur(LN) – 31/07/2019.Lampung Timur.
Setelah sekian bulan lamanya Tak, ada panggilan atau keputusan tentang pemberitaan SDN Batu Badak, yang diangkat ulih Wartawan Gemasamudra itu.
Pemberitan yang sudah Beberapa kali diterbitkan mengenai Pungutan Liar,(Pungli).
Yang dilakukan olih Oknom yang tidak bertanggung jawab.

Bukannya mau ada teguran dari pihak Dinas tapi pelaku nya tetap berkeliaran,
Pak yakup, S pd, yang memegang peranan sebagai Kepala Sekolah tetap santai seperti tak,ada masalah sama sekali.

Baca Juga :   Anggaran Tahun 2022 BPK Temukan Penyimpangan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Honorium Sekretariat DPRD Pringsewu Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan

Buk,Korwil yang ditetapkan sebagi atasan dari Kepala Sekolah memang secara tidak langsung mengesahkan,
walaupun dari Media sudah Beberapa kali memberitakan ,seperti takberpungsi dan hampa.
Apakah mungkin dari pihak Dinas Pendidikan sudah menutup mata didalam permasalahan ini,
atau ada apa dibalik itu jika tidak ada apa apa mengapa selama ini tak ada
Tindak lanjutnya.

Klik Gambar

Tolong bagi pihak yang merasa bertanggung jawab dipendidikan Tindak lah sesuai dengan Tupoksinya.

Baca Juga :   Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji

Selain selain dari itu disaat Wartawan Gema samudar dan Wartawan Bidik mengkompermasi pak yakup Spd, diruang kerjanya,
Pak Yakup pun mengakui semua itu dikeenakan atas dasar pakta yang ada,disaat itu juga dia mengeluarkan uang
Darisakunya,ungkapnya,ini untuk beli minyak ,apakah itu bukan sesuatu barang bukti untuk mencuba menyuap wartawan.

Bukan kah Pemerintah mengatakan,perakrik pungutan liar akan dikenakan dan dijerat Pasal ,368 ,KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga :   Diduga Dana Stunting Tahun 2020 Ditilep, Warga Pekon Sukamerindu Mengeluh Tak Terima Bantuan Asupan Gizi Lagi

Jika pelakunya Pegawai Negeri Sipil akan dijerat dengan , Pasal , 432 KUHP dengan ancaman hukuman
Enam tahun penjara.

Tapi,kenapa masalah yang ini bisa takter jangkau olih pihak yang mengawasi di, seriap pendidikan untuk apa ada Pengawas pendidikan jika yang terjadi didepan mata kita,kita biarkan.

Inilah yang terjadi Di SDN, Batu badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupatin Lampung Timur.

P:(Muntiri)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Pembangunan Drainase Hingga Tugu Lawang Kurei Sukadana Sangat Diharapkan

2 Juni 2025 - 17:48 WIB

Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

2 Juni 2025 - 15:30 WIB

Trending di Berita Terkini