Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 3 Jun 2021 02:16 WIB ·

Diduga Akibat Beritakan PKH dan BPNT Wartawan Media Online Dikroyok


Diduga Akibat Beritakan PKH dan BPNT Wartawan Media Online Dikroyok Perbesar

Lampung Utara — Usai memberitakan terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), salah satu jurnalis online hariantempo.com Andi Saputra (28) dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah Aparatur Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (01/06/2021).

Penganiayaan serta pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Desa Srimenanti, diduga kuat terkait pemberitaan yang di muat oleh hariantempo.com mengenai keluhan masyarakat Desa Srimenanti lantaran dipermainkan dalam PKH dan BPNT.

Jurnalis hariantempo.com Andi Saputra yang juga sebagai anggota organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Pesisir Barat mengatakan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Aparatur Desa dan keluarganya dari Kepala Desa ini terjadi di kediaman korban di RT:004/RW: 003, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjung Raja.

Klik Gambar

Kemudian Andi mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh empat orang oknum perangkat desa tersebut sempat direkam oleh istrinya, tak hanya itu andi juga mengatakan Kepala Desa tersebut merampas handphone miliknya.

Baca Juga :   Fokus pada Kabupaten Konservasi, Cabup Lampung Barat Kunjungi TPA Bahway 

Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya, andi bersama DPC AJO Indonesia Lampung Utara melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada hari Rabu (02/06/2021) untuk dapat menindak tegas oknum kepala desa yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Menyikapi peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis dari media yang juga merupakan anggota AJO Indonesia Pesisir Barat, Plt Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial MM meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Sektor Tanjung Raja,untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis.

Baca Juga :   Bersama Warga, Qudrotul-Hankam Gerak Cepat Ikut Gotong Royong Bantu Perbaiki Gorong-Gorong di Menggala

Danial MM juga berharap agar hal serupa tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyikapi sebuah karya jurnalistik sesuai dengan acuan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagaimana dijelaskan jurnalis dilindungi dalam menggunakan ruang hak jawab, sehingga hal-hal yang dapat mengarah pada upaya intimidasi dapat di minimalisir dan fungsi kontrol pers dapat berjalan secara optimal. (DBS)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Trending di Berita Indonesia