Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Nov 2020 16:28 WIB ·

Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan


Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Menindaklanjuti kasus Covid-19 di Pringsewu yang terus meningkat, DPRD Pringsewu bersama Polres Pringsewu gelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD Penanganan dan Pencegahan Covid-19 tersebut berlangsung di kantor DPRD setempat, Jumat (27/11/2020).

FGD terus dihadiri Ketua DPRD Suherman, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Arissallo, Asisten I Heri Iswahyudi, para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, para kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Dalam FGD, pihak-pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Gugus Tugas, tokoh masyarakat, tokoh agama memaparkan saran masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Bupati Lampung Timur Gelar Sholat Idul Fitri Dan Open House di Rumah Dinas

Berikut beberapa butir hasil kesepakatan yang dari FGD ini. Pertama, meminta kepada Gugus Tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2020.

Kedua, sementara waktu melarang adanya hiburan, perlombaan yang mengundang keramaian dan izin keramaian ditiadakan, serta, tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan harus tersedia tim Gustas.

Baca Juga :   Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

Ketiga, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam pernikahan ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA sedangkan untuk agama lainya melaksanakan ditempat ibadah sesuai dengan peraturan agamanya masing-masing

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan sangat menyambut baik kesepakatan yang telah dihasilkan dalam FGD tersebut.

Menurutnya beberapa kesepatakan tersebut merupakan cara efektif guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu saat ini.

Baca Juga :   Apresiasi Bupati Tuba atas Tiga Usul Inisiatif Raperda

“Hasil rekomendasi FGD ini akan segera tindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat pekon,” ujar Hamid.

Untuk itu, lanjut Hamid, dibutuhkan langkah nyata dan tegas dari jajaran pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat.

“Semua demi kebaikan bersama demi menekan dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu saat ini,” pungkasnya.

Penulis : Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Daerah