Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Nov 2020 16:28 WIB ·

Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan


Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Menindaklanjuti kasus Covid-19 di Pringsewu yang terus meningkat, DPRD Pringsewu bersama Polres Pringsewu gelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD Penanganan dan Pencegahan Covid-19 tersebut berlangsung di kantor DPRD setempat, Jumat (27/11/2020).

FGD terus dihadiri Ketua DPRD Suherman, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Arissallo, Asisten I Heri Iswahyudi, para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, para kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Dalam FGD, pihak-pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Gugus Tugas, tokoh masyarakat, tokoh agama memaparkan saran masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Nuryati Seorng Janda Tua Tidak Pernah Menerima Bantuan Apapun Dari Pemerintah Setempat

Berikut beberapa butir hasil kesepakatan yang dari FGD ini. Pertama, meminta kepada Gugus Tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2020.

Kedua, sementara waktu melarang adanya hiburan, perlombaan yang mengundang keramaian dan izin keramaian ditiadakan, serta, tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan harus tersedia tim Gustas.

Baca Juga :   Agustinus Minta Polsek TBT Agar Penanganan Perkara Penganiayaan Dapat Berjalan Dengan Baik

Ketiga, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam pernikahan ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA sedangkan untuk agama lainya melaksanakan ditempat ibadah sesuai dengan peraturan agamanya masing-masing

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan sangat menyambut baik kesepakatan yang telah dihasilkan dalam FGD tersebut.

Menurutnya beberapa kesepatakan tersebut merupakan cara efektif guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu saat ini.

Baca Juga :   Diduga Asal Jadi Proyek Pembangunan Drainase Belum Seumur Jagung Telah Rusak Parah

“Hasil rekomendasi FGD ini akan segera tindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat pekon,” ujar Hamid.

Untuk itu, lanjut Hamid, dibutuhkan langkah nyata dan tegas dari jajaran pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat.

“Semua demi kebaikan bersama demi menekan dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu saat ini,” pungkasnya.

Penulis : Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini