Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Nov 2020 16:28 WIB ·

Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan


Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Menindaklanjuti kasus Covid-19 di Pringsewu yang terus meningkat, DPRD Pringsewu bersama Polres Pringsewu gelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD Penanganan dan Pencegahan Covid-19 tersebut berlangsung di kantor DPRD setempat, Jumat (27/11/2020).

FGD terus dihadiri Ketua DPRD Suherman, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Arissallo, Asisten I Heri Iswahyudi, para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, para kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Dalam FGD, pihak-pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Gugus Tugas, tokoh masyarakat, tokoh agama memaparkan saran masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berikan Bantuan APD ke Polres Pringsewu

Berikut beberapa butir hasil kesepakatan yang dari FGD ini. Pertama, meminta kepada Gugus Tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2020.

Kedua, sementara waktu melarang adanya hiburan, perlombaan yang mengundang keramaian dan izin keramaian ditiadakan, serta, tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan harus tersedia tim Gustas.

Baca Juga :   Warga masyarakat hadimulyo timur bersama sama bahu membahu gotong royong menimbun jalan dr sutomo.

Ketiga, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam pernikahan ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA sedangkan untuk agama lainya melaksanakan ditempat ibadah sesuai dengan peraturan agamanya masing-masing

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan sangat menyambut baik kesepakatan yang telah dihasilkan dalam FGD tersebut.

Menurutnya beberapa kesepatakan tersebut merupakan cara efektif guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu saat ini.

Baca Juga :   Media Global Group Gelar Rakor Bersama

“Hasil rekomendasi FGD ini akan segera tindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat pekon,” ujar Hamid.

Untuk itu, lanjut Hamid, dibutuhkan langkah nyata dan tegas dari jajaran pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat.

“Semua demi kebaikan bersama demi menekan dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu saat ini,” pungkasnya.

Penulis : Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung