Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Des 2018 15:11 WIB ·

DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik


DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang Barat | Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Sedangkan Pada tahun 2018 Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp.800 juta.

Baca Juga :   Ketua DPC Pijar Keadilan Menduga Koprasi BMW Cacat Hukum.

Seperti Realisasi Dana Desa Tahun 2018 pada Tahap l,ll dan III,di Tiyuh Dwi Kora Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Fokus pada pembangunan Utamanya sekali pada pembangunan yakni pada fisik diantaranya yaitu:
-kegiatan Pemeliharaan Gedung Paud TK dengan nominal Rp.16.641.000,-,
-Pemeliharaan Gedung TPA Rp. 13.086.000,-,
-Pembangunan Draenase Rp. 315.528.000,-,
Pelebaran Badan Jalan Rp.126.680.000,-.
-Pembangunana Gorong-gorong Rp.37.127.000,-,.
-Pembangunan Taman Sehati Rp.107.715.000,-,.

Klik Gambar

Kepalow tiyuh Dwi kora Jaya Sugijono menyampaikan kepada Media Gemasamudra bahwa, pendapatan dana desa di tahun 2018 penyerapannya terbagi di beberapa bidang yakni pada bidang pembangunan Tiyuh serta pada bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga :   600 Kursi Gratis untuk Program Mudik Bersama BUMN 2025 dipastikan kesiapan nya oleh PTPN I Regional 5

“Untuk dana desa kita alokasi sesuai dengan peruntukannya serta prioritas utama, diharapkan aparatur tiyuh bersama masyarakat diminta untuk memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya demi mewujudkan pemerataan pembangunan di tiyuh untuk kepentingan masyarakat,” harapnya Sugijono.

Lanjut, Menurutnya setiap kegiatan yang ada di Tiyuh Dwi kora jaya berdasarkan hasil prioritas yang ditetapkan dalam perencanaan saat musyawarah desa (Musdes), masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan skala prioritas.tutup nya”(I/Y)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Trending di Berita Terkini