Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Des 2018 15:11 WIB ·

DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik


DD Tahun 2018 Tiyuh Dwi Kora Jaya Mewujudkan Pembangunan Fisik Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang Barat | Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Sedangkan Pada tahun 2018 Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp.800 juta.

Baca Juga :   Mahdi Warga Pulung Kencana Ditemukan Oleh Warga Sudah Tidak Bernyawa

Seperti Realisasi Dana Desa Tahun 2018 pada Tahap l,ll dan III,di Tiyuh Dwi Kora Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Fokus pada pembangunan Utamanya sekali pada pembangunan yakni pada fisik diantaranya yaitu:
-kegiatan Pemeliharaan Gedung Paud TK dengan nominal Rp.16.641.000,-,
-Pemeliharaan Gedung TPA Rp. 13.086.000,-,
-Pembangunan Draenase Rp. 315.528.000,-,
Pelebaran Badan Jalan Rp.126.680.000,-.
-Pembangunana Gorong-gorong Rp.37.127.000,-,.
-Pembangunan Taman Sehati Rp.107.715.000,-,.

Klik Gambar

Kepalow tiyuh Dwi kora Jaya Sugijono menyampaikan kepada Media Gemasamudra bahwa, pendapatan dana desa di tahun 2018 penyerapannya terbagi di beberapa bidang yakni pada bidang pembangunan Tiyuh serta pada bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga :   Tinggal Di Rumah Yang Tidak Layak Huni Ayah Dan Anak Segera Dapat Prioritas Ekstra Dari Tiyuh

“Untuk dana desa kita alokasi sesuai dengan peruntukannya serta prioritas utama, diharapkan aparatur tiyuh bersama masyarakat diminta untuk memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya demi mewujudkan pemerataan pembangunan di tiyuh untuk kepentingan masyarakat,” harapnya Sugijono.

Lanjut, Menurutnya setiap kegiatan yang ada di Tiyuh Dwi kora jaya berdasarkan hasil prioritas yang ditetapkan dalam perencanaan saat musyawarah desa (Musdes), masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan skala prioritas.tutup nya”(I/Y)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Praktisi Hukum,Minta Pemda Tubaba Didesak Nonaktifkan Operasional Menara BTS Ilegal Milik TBG

25 April 2026 - 09:58 WIB

Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum

25 April 2026 - 02:15 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia