Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Okt 2021 12:12 WIB ·

Ketua DPC Pijar Keadilan Menduga Koprasi BMW Cacat Hukum.


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

TULANGBAWANG ( Gemasamudra ) – Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Nasarudin dan Manajer Koprasi Bergerak Melayani Warga (BMW) Guntur, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Menggala. Semenjak itulah, Koprasi PNS dengan anggota lebih dari 4.000 guru TK, SD, dan SMP berhenti.

Hal tersebut, dikatakan Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang, Fachrudin, bahwa semua anggota nya diwajibkan membayar Uang sebesar Rp. 100.000 dan membayar Iuran Rp.10.000, perbulan yang di potong langsung oleh pihak Koperasi dari Gajih Guru setiap bulannya.

Baca Juga :   Ika Zahra Balqis Geram, Netizen Dilaporkan

”Sedangkan surat edaran nomor 17 tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ), tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dimana tidak diperbolehkan adanya pemotongan gajih dan pungutan iuran perbulan. Tetapi ini masih dilakukan dengan cara seolah olah guru yang menyetorkan,”cetus Fahrudin saat ditemui, Senin, (12/10/2021).

Klik Gambar

Lanjut Fachrudin, koperasi BMW bukan untuk simpan pinjam, sedangkan di Akta Notarisnya, bersifat koperasi konsumen yang pengelolaannya untuk jual beli.

Baca Juga :   WPR Hadirkan Solusi Untuk Masyarakat di Tengah Pandemi

”Karena itu, didalam anggaran dasar dan rumah tangga tidak untuk simpan pinjam, jadi tidak ada seorangpun yang boleh meminjam, kalau dilihat peraturan, ada pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh pelaku Koprasi BMW Tulang Bawang. Hal ini akan saya korsinasikan denga pihak Kejari, Polres TUBA sesuai dengan alat bukti yang saya miliki.”terang Fahrudin.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Serahkan Jabatan dan Lepas Dua Kasat yang Berdedikasi Tinggi di Tulang Bawang!

Sementara, Sekretaris Koperasi BMW M. Sidik ( 50 ), mengatakan bahwa memang benar adanya Surat Edaran dari KPK bahwa tidak di Perbolehkan pemotongan langsung. Selain itu Ia juga mengatakan, bahwa dinas koperasi juga yang mengerjakan DAK Afirmasi di tahun 2020. Kemarin.

“Untuk Iuran perbulan masih tetap berjalan dan anggota bisa melakukan transfer langsung ke rekening,”tutur M. Sidik beberapa bulan lalu. Selasa, 30/03/21. (#)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Tewas nya anak perempuan berusia 10 tahun di bedeng PT tebu 

27 Juni 2025 - 08:04 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Trending di Berita Terkini