Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Feb 2026 19:27 WIB ·

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan


Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan Perbesar

TANGGAMUS (GS) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam publik. Sekolah tersebut diduga kuat tidak menerapkan prinsip transparansi anggaran, bahkan mengarah pada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, Senin (2/2/2026).

Hasil pantauan langsung awak media di lingkungan sekolah mengungkap sejumlah kejanggalan mencolok. Kondisi fisik bangunan SD Negeri 1 Tegineneng terlihat memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait realisasi Dana BOS yang seharusnya turut dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Beberapa bagian gedung tampak rusak parah. Kusen pintu terlihat mulai rapuh dimakan usia, sementara plafon ruang kelas berlubang di sejumlah titik. Kondisi ini jelas berbanding terbalik dengan tujuan penyaluran Dana BOS, yang salah satunya diperuntukkan bagi perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah demi menunjang kenyamanan serta keselamatan proses belajar mengajar.

Klik Gambar

Ironisnya, di tengah kondisi bangunan yang memprihatinkan tersebut, pihak sekolah justru terkesan tertutup dalam menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS. Sikap ini memantik kritik dari masyarakat, mengingat Dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :   Audiensi Kerjasama, Antisipasi Wajib Pajak Nakal di Jawa Timur

Upaya konfirmasi kepada Ady Surya Irawan, selaku Kepala SD Negeri 1 Tegineneng, telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Bahkan saat awak media mendatangi sekolah secara langsung, kepala sekolah tidak berada di tempat.

Awak media hanya berhasil menemui salah satu dewan guru berinisial A, yang menyampaikan bahwa kepala sekolah telah lebih dahulu pulang.

“Pak kepsek sudah pulang, Pak,” ujar guru tersebut singkat.

Dalam kesempatan itu, awak media turut menanyakan keberadaan papan informasi penggunaan Dana BOS serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lingkungan sekolah, tidak ditemukan papan informasi Dana BOS yang seharusnya dipasang di lokasi yang mudah diakses publik.

Baca Juga :   Wakil Bupati Hendriwansyah Memimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Guru berinisial A tersebut pun mengakui bahwa papan informasi Dana BOS memang belum tersedia.

“Setahu saya memang belum ada, Pak. Papan informasi Dana BOS-nya mungkin belum dibuat oleh kepala sekolah,” ungkapnya.

Padahal, secara regulasi, informasi penggunaan Dana BOS dan SPJ bukanlah dokumen rahasia. Kewajiban keterbukaan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai dana publik, masyarakat—termasuk wali murid—memiliki hak untuk mengetahui secara rinci alokasi dan realisasi Dana BOS. Sekolah sebagai badan publik wajib menyajikan informasi tersebut secara terbuka, salah satunya melalui papan informasi.

Keanehan tak berhenti di situ. Awak media juga melakukan konfirmasi terpisah kepada Fikoh, yang disebut sebagai bendahara sekolah, di kediamannya. Namun, pernyataan yang disampaikan justru menambah daftar tanda tanya.

“Kalau soal anggaran Dana BOS, saya tidak tahu, Pak,” ucap Fikoh kepada awak media.

Baca Juga :   Gawat! Way Kanan Krisis Gas Melon

Ia mengaku memang menjabat sebagai bendahara, namun tidak mengetahui besaran anggaran maupun peruntukan Dana BOS.

“Saya hanya memegang uangnya saja. Soal digunakan untuk apa dan berapa besar anggarannya, saya tidak tahu sama sekali,” bebernya.

Fikoh juga menyebut bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh kepala sekolah. Karena itu, dirinya mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana, termasuk apakah terdapat alokasi untuk perbaikan gedung atau pengadaan sarana sekolah.

“Kalau ada perbaikan sekolah atau keperluan lain, itu ada timnya sendiri. Saya tidak tahu-menahu soal anggarannya,” tambahnya.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya pengelolaan Dana BOS yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan. Publik pun mendesak agar dinas terkait dan aparat pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 1 Tegineneng.

(Doris)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung