Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Des 2024 16:51 WIB ·

Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan


Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan Perbesar

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris. Hal itu disampakan pada Senin 2 Desember 2024.

Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah di gerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.

Baca Juga :   Zulvia Hikmah Pasien RS Penawar Medika Dapatkan Bantuan dari Dinas Kesehatan Tulang Bawang

Modusnya salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A) namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Klik Gambar

Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp. 25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut tersebut.

Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut.

Baca Juga :   Letkol Kohir : "Wasrik Sebagai Upaya Mengevaluasi Tugas dan Fungsi"

Atas hal itu Ken meminta PPATK dan BNPT dan lembaga sesuai kewenangannya untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut kemana saja.

” PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010 lembaga independen yang dibentuk Presiden dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut.

Baca Juga :   Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan HUT Lampung Ke-56

Lanjut Ken, ” Peraturan Bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta Merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris,” akhir Ken Setiawan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Undang Seluruh Korwil Media MGG Di Jawa Timur Dalam Tema Halal Bi Halal

21 April 2025 - 22:54 WIB

GIAT FORTUNA E-SPORT TOURNAMENT VOL. I DI HOTEL FORTUNA GRANDE JEMBER

21 April 2025 - 16:44 WIB

tindakan arogan oknum dalam penagihan hutang pada nasabah

20 April 2025 - 10:25 WIB

PSHT Ranting Ajung Gelar Latber Kedua Setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H di PendopoTerate Ajung Jaya Desa Pancakarya

20 April 2025 - 09:27 WIB

Ahmad Rizki Sadiq Kembali Terpilih Menjadi Ketua PAN Jawa Timur

20 April 2025 - 09:06 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia