Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Jun 2021 16:07 WIB ·

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021.


Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Klik Gambar

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya.

 

Baca Juga :   MABICAB & KWARCAB SERTA LPK & DKC PRAMUKA PRINGSEWU DIKUKUHKAN

Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE,MH,.Hadiri Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Istana

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya. ( ADV/ Desmawati )

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional