Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Jun 2021 16:07 WIB ·

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021.


Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   AKP Rohmadi : Ini Penyebab Kakek 70 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Klik Gambar

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya.

 

Baca Juga :   Bupati Winarti Serahkan Bantuan Kreatif Mandiri BMW sekaligus Hadiri Mastama STIT Daris

Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   E-tilang Satlantas Polresta Bandar Lampung Terapkan Bayar di Tempat

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya. ( ADV/ Desmawati )

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini