Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Jun 2021 16:07 WIB ·

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021.


Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Bupati Tuba, Kasih Bantuan Langsung Buat Masyarakat Untuk Program Kreatif Mandiri  BMW

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Klik Gambar

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya.

 

Baca Juga :   Hj.Winarti SE.MH Memimpin Langsung Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan

Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya. ( ADV/ Desmawati )

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Trending di Berita Nasional