Menu

Mode Gelap

Berita Nasional ยท 11 Nov 2021 15:31 WIB ยท

Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi


Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi Perbesar

 

Pringsewu (GS) – Spesialis pencuri rokok di minimarket Pringsewu berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial R (31) asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tertangkap basah saat membobol Indomaret yang berada di Podorejo, Pekon Podosari pada Kamis (11/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku R melakukan aksinya seorang diri, namun belum sempat kabur, aksinya diketahui oleh alarm toko yang terkoneksi dengan handphone milik kepala toko Indomaret Podorejo,” kata Kasatreskrim Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora didampingi Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto saat gelar press release dengan awak media di Mapolres setempat, Kamis (11/11) sore.

Klik Gambar

Bahkan, ketika aksinya diketahui polisi, pelaku R sempat meloncat dari lantai 3 toko dengan ketinggian 13 meter.

Baca Juga :   Masyarakat Berterima kasih Ada nya Pelayanan keliling Pembuatan Dokumen

Kemudian, dalam melakukan aksinya, pelaku R mengambil berbagai jenis rokok yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya dia juga melakukan pembobolan di beberapa minimarket yang ada di Pringsewu. Pertama, di Indomaret Podorejo pada 20 Maret lalu, kemudian di Alfamart KH Gholib pada 18 Juni lalu, dan di Alfamart Jenderal Sudirman pada 3 Agustus lalu.

Baca Juga :   Marindo Ajak ASN dan Masyarakat Pringsewu Budayakan Olahraga

“Kenapa kami yakin ini adalah pelaku yang sama karena kami melihat dari tali tambang yang digunakan serta ikatan simpul yang sama. Makanya saya bisa sampaikan dia melakukan aksinya sendiri,” timpal Feabo.

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu dengan merusak gembok rolling door samping toko Indomaret dengan menggunakan linggis.

” Setelah masuk pelaku naik ke lantai 3 kemudian merusak pintu dan turun kembali ke dalam toko untuk memutus kabel sensor alram di dalam toko dan mengambil berbagai jenis rokok, “tambahnya.

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Kukuhkan Pokdar Kamtibmas, Berikut Susunan Pengurusnya

Dari hasil olah TKP, diamankan berbagai jenis rokok serta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya seperti tali, linggis dan gergaji. Diketahui, jumlah kerugian ditaksir sebesar 41 juta rupiah. Selain itu, pelaku R dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Karena pengakuan pelaku melakukan aksinya seorang diri masih kami rasa ada kejanggalan, untuk itu kami memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Upacara Sertijab Kapolres Jember yang digelar di lapangan apel Mapolres Jember, dipimpin Langsung Kapolda Jatim.

16 April 2025 - 13:41 WIB

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon

16 April 2025 - 10:27 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

13 April 2025 - 19:16 WIB

Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

11 April 2025 - 18:34 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Trending di Berita Media Global