Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 11 Nov 2021 15:31 WIB ·

Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi


Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi Perbesar

 

Pringsewu (GS) – Spesialis pencuri rokok di minimarket Pringsewu berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial R (31) asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tertangkap basah saat membobol Indomaret yang berada di Podorejo, Pekon Podosari pada Kamis (11/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku R melakukan aksinya seorang diri, namun belum sempat kabur, aksinya diketahui oleh alarm toko yang terkoneksi dengan handphone milik kepala toko Indomaret Podorejo,” kata Kasatreskrim Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora didampingi Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto saat gelar press release dengan awak media di Mapolres setempat, Kamis (11/11) sore.

Klik Gambar

Bahkan, ketika aksinya diketahui polisi, pelaku R sempat meloncat dari lantai 3 toko dengan ketinggian 13 meter.

Baca Juga :   Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Disporapar Pringsewu Bentuk Desa Wisata

Kemudian, dalam melakukan aksinya, pelaku R mengambil berbagai jenis rokok yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya dia juga melakukan pembobolan di beberapa minimarket yang ada di Pringsewu. Pertama, di Indomaret Podorejo pada 20 Maret lalu, kemudian di Alfamart KH Gholib pada 18 Juni lalu, dan di Alfamart Jenderal Sudirman pada 3 Agustus lalu.

Baca Juga :   Bawa Kabur Motor Tetangga, Seorang Wanita Di Amankan Polisi

“Kenapa kami yakin ini adalah pelaku yang sama karena kami melihat dari tali tambang yang digunakan serta ikatan simpul yang sama. Makanya saya bisa sampaikan dia melakukan aksinya sendiri,” timpal Feabo.

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu dengan merusak gembok rolling door samping toko Indomaret dengan menggunakan linggis.

” Setelah masuk pelaku naik ke lantai 3 kemudian merusak pintu dan turun kembali ke dalam toko untuk memutus kabel sensor alram di dalam toko dan mengambil berbagai jenis rokok, “tambahnya.

Baca Juga :   DPD APKAN Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat Terkait Kades Tambah Subur

Dari hasil olah TKP, diamankan berbagai jenis rokok serta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya seperti tali, linggis dan gergaji. Diketahui, jumlah kerugian ditaksir sebesar 41 juta rupiah. Selain itu, pelaku R dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Karena pengakuan pelaku melakukan aksinya seorang diri masih kami rasa ada kejanggalan, untuk itu kami memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Perkembangan Kasus Pengerusakan Aset Negara Di Kaligedang Perlu dipertanyakan Kepastian Hukum nya

7 Juni 2025 - 08:48 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Trending di Berita Terkini