Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Mei 2023 09:09 WIB ·

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat


Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal tiyuh gunung agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Seorang Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29) merupakan warga tiyuh Dwi kora jaya Kecamatan Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Klik Gambar

“Hari Selasa (23/05/2023), pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Indraloka 1 kecamatan Way kenanga Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (24/05/2023).

Baca Juga :   Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco

Dari tangan seorang pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 warna bir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1 , Informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :   Dapil III DPRD Lampung Reses ke Pringsewu, Masalah Stunting dan Pengadaan Dokter Spesialis Jiwa Dikeluhkan OPD

“Sekira jam 09.00 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang seorang diri yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :   Pemprov Lampung Tandatangani MoU Bersama 2 Perusahaan Pupuk dan 4 Perbankan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(humas_tubaba/Hd).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Trending di Berita Nasional