Metro,(GS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) , Jumat (05/03/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution, berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat.
Adapun 3 (tiga) point pokok bahasa Raperda oleh DPRD yakni raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.
Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus 1 (satu) terkait daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuam Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.
“Pemerintah Daerah juga harus dapat menciptakan hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan, ketersediaan data dan informasi, aksibilitas wilayah, ketersediaan tenaga kerja, serta dukungan masyarakat”, ujarnya. (Red)