Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Okt 2020 17:31 WIB ·

Asyik Nyabu di Kantor, Tiga ASN Dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu


					Asyik Nyabu di Kantor, Tiga ASN Dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Tiga ASN di lingkup Pemkab Pringsewu ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu akibat pakai sabu.

Demikian dikatakan Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat dihubungi via telepon, Kamis (1/10/2020) sore.

“Ya benar satu PNS beriniasial DD (40) dan dua tenaga honorer (27),” katanya.

Klik Gambar

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepada pihak media agar bersabar menunggu perkembangan kasus penangkapan narkoba jenis sabu ini.

Baca Juga :   Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan

“Masih dalam proses pengembangan dulu, jangan ini dan sebagainya, ” tambahnya.

Selain itu, Hamid membenarkan bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan di Kantor Disdukcapil.

“Iya di kantor Capil. Nanti lah kalau sudah beneran di tahan baru kita ekspose,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang media ini himpun, satu oknum PNS tersebut menjabat sebagai Kasubag Umum pada kantor Disdukcapil Pringsewu.

Baca Juga :   Keluarga Korban Akan Tindak lanjuti Dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pihak RS

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Mengadakan Pasar Murah, Untuk Mencari Berkah di Bulan Ramadhan

29 Maret 2024 - 12:33 WIB

Ramadhan Berkah, IKBI HP PTPN I Salurkan Total 62 Paket Sembako

28 Maret 2024 - 19:47 WIB

Jaga Aman Lingkungan Warga Krajan B Bangsalsari Kompak Lakukan Siskamling

25 Maret 2024 - 01:32 WIB

Gejolak Politik di Tulang Bawang: Penunjukan Hanan A. Rozak Sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung Membuka Babak Baru

24 Maret 2024 - 18:56 WIB

Asparta (Astana Pariwisata Tapal Kuda) Memberikan Santunan Anak Yatim-piatu di kabupaten Situbondo dan Bondowoso

23 Maret 2024 - 15:36 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

23 Maret 2024 - 11:45 WIB

Trending di Berita Terkini