Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Okt 2020 17:31 WIB ·

Asyik Nyabu di Kantor, Tiga ASN Dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu


Asyik Nyabu di Kantor, Tiga ASN Dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Tiga ASN di lingkup Pemkab Pringsewu ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu akibat pakai sabu.

Demikian dikatakan Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat dihubungi via telepon, Kamis (1/10/2020) sore.

“Ya benar satu PNS beriniasial DD (40) dan dua tenaga honorer (27),” katanya.

Klik Gambar

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepada pihak media agar bersabar menunggu perkembangan kasus penangkapan narkoba jenis sabu ini.

Baca Juga :   YouTuber Top Lampung Promosikan Kain Tapis Pringsewu

“Masih dalam proses pengembangan dulu, jangan ini dan sebagainya, ” tambahnya.

Selain itu, Hamid membenarkan bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan di Kantor Disdukcapil.

“Iya di kantor Capil. Nanti lah kalau sudah beneran di tahan baru kita ekspose,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang media ini himpun, satu oknum PNS tersebut menjabat sebagai Kasubag Umum pada kantor Disdukcapil Pringsewu.

Baca Juga :   Ketua Apdesi Lamteng Harap Terjalin Sinergitas dengan IWO Lamteng

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Rakor Penguatan Kawasan Hutan, Pemkab Lamtim Kebut Listrik Untuk Masyarakat Register

4 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Terkini