Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 1 Mar 2026 22:30 WIB ·

Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah : Imigrasi siaga.


Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah : Imigrasi siaga. Perbesar

Gemasamudra.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan diseluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer dikawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta,Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing(WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :   Kecelakaan yang Meninggalkan Tanya: Kritik Terhadap Kebijakan Polisi dalam Tragedi Tewasnya Wiraswasta di Sungai Bujung Tenuk

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalankeberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapaiyang terdampak.

Klik Gambar

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimaldan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga :   Bahas Prioritas Pembangunan Anggaran 2026, Anggota DPRD Dapil II Pringsewu Gelar Audiensi dengan Kakon se-Kecamatan Adiluwih

● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan

internasional sesuai dinamika penerbangan;

● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;

Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi NomorIMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yangmembawahi bandara diinstruksikan untuk:

● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;

Baca Juga :   Pekat IB Kota Metro Bersama GMDM Kota Metro Berbagi Sembako

● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transitkawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Kementerian UMKM Melakukan Kegiatan Sosialisasi Higiene Pangan Berstandar Internasional bagi Pelaku Usaha

8 Maret 2026 - 22:56 WIB

Saat Upacara HUT ke 65 Kostrad Komandan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Bersama Prajurit Tunjukkan Jiwa Ksatria.

8 Maret 2026 - 19:14 WIB

Yonif 509/BY Kostrad Dalam Gladi Kotor Upacara HUT Kostrad ke-65 :Siap Tampil Prima di Bawah Langit Jakarta

4 Maret 2026 - 04:25 WIB

TNI AD Berduka, Jenderal TNI (Purn) H.Try Sutrisno Tutup Usia.

2 Maret 2026 - 14:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Indonesia