Pringsewu – Anggaran ratusan juta rupiah milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 patut dipertanyakan. Dugaan mark-up mencuat setelah Kepala Bapenda, Yanwir, S.Pd., M.M., dinilai tak menguasai secara rinci penggunaan dana dalam sejumlah pos belanja saat dikonfirmasi oleh wartawan dan LSM pada Senin (4/8/2025) di ruang kerjanya.
Alih-alih menjelaskan langsung, Kepala Bapenda justru menunjuk Plt Sekretaris Bapenda, Ilham, untuk memberikan keterangan atas sejumlah pertanyaan terkait rincian penggunaan anggaran yang tergolong besar. Penyerahan penjelasan kepada sekretaris ini memunculkan tanda tanya atas penguasaan Kepala Bapenda terhadap struktur dan rincian belanja yang ia pimpin.
Beberapa pos anggaran yang dipertanyakan, antara lain: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp224.000.000; Belanja Jasa Operator Komputer Rp46.200.000; Belanja Tenaga Administrasi Rp340.000.000; Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Perorangan Rp208.710.000; Tagihan Listrik Rp92.617.700; Insentif Non-ASN Pemungut Pajak Rp79.747.500; dan Perjalanan Dinas Biasa Rp80.076.000.
Namun seluruh jawaban diberikan secara lisan oleh Ilham tanpa disertai dokumen pendukung. Dalam belanja pemeliharaan kendaraan bermotor, Ilham menyebut bahwa lokasi servis kendaraan berbeda-beda tergantung preferensi pemegang kendaraan, yang penting disertakan bukti nota dari bengkel masing-masing. Hal ini justru dinilai rawan manipulasi dan lepas dari kontrol keuangan yang seharusnya tersistem.
Seharusnya, Kepala Bapenda dapat menyampaikan secara jelas dan terukur siapa saja tenaga yang dibiayai melalui dana kebersihan Rp224 juta. Misalnya jika ada orang yang bekerja selama 12 bulan, maka seharusnya ada rincian kontrak, SK penugasan, dan laporan absensi sebagai dasar belanja.
Untuk tenaga administrasi dan operator komputer, seharusnya dicantumkan berapa orang yang direkrut, masa kerja, dan bentuk kontribusinya. Tidak cukup hanya menyebut angkanya secara global tanpa dokumen yang mendukung efektivitas anggaran. Dalam belanja pemeliharaan kendaraan, sangat penting diketahui berapa jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam aset daerah. Jika pemilik kendaraan memilih bengkel sendiri, maka fungsi pengawasan dan akuntabilitas bisa rawan diabaikan, karena tidak ada satu standar biaya maupun kualitas servis.
Ketua LSM PERMAKI (Persatuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) DPC Pringsewu, Maskur, S.Kom, menyebut bahwa lemahnya penguasaan Kepala Bapenda atas rincian anggaran semakin memperkuat dugaan praktik mark-up dalam pelaksanaan anggaran 2024.
“Kepala Bapenda seharusnya siap dengan data, bukan menyerahkan semuanya ke sekretaris. Rakyat ingin tahu ke mana uang ratusan juta itu mengalir. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dan terbuka peluang mark-up,” tegas Maskur.
Ia meminta Bupati Pringsewu dan APIP segera melakukan audit investigatif atas semua pos yang dinilai tidak jelas dan berpotensi merugikan keuangan daerah. (*)