Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 9 Jul 2025 12:33 WIB ·

Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis Bentuk Komitmen Polres Jember Berantas Narkoba 


Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis Bentuk Komitmen Polres Jember Berantas Narkoba  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember , Gemasamudra.com – Perangi Narkoba terus digelorakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur (Jatim).

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.

Klik Gambar

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember Polda Jatim.

AKBP Bobby menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama,” kata AKBP Bobby, Rabu (9/7).

Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.

Baca Juga :   Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.

Baca Juga :   Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval turut memaparkan salah satu yang kasus menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu.

Dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri.

“Sang istri ini diketahui residivis kasus narkoba,” kata Iptu Noval.

Dari tangan pasutri itu, Polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.

Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.

Baca Juga :   Penggrebekan, Pembakaran Gubuk Bambu yang di duga sebagai tempat Transaksi Peredaran Okerbaya dan Miras di Kecamatan Ajung.

“Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Noval.

Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.

“Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember,” jelas Iptu Noval.

Polres Jember Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Mensukseskan Program UMKM Bangkit Jember Kuat, OJK Gandeng HIPMI Gelar Forum Bisnis 2025

7 Juli 2025 - 08:48 WIB

Penanaman Perdana Kebun Tembakau Klaten di Penataran Gondang 

6 Juli 2025 - 20:35 WIB

Sausan Tsabitha Al Abiyyah Atlet PSHT Ranting Ajung, Berhasil Menyumbangkan Medali Emas di Kejuaraan Porpov IX tahun 2025

6 Juli 2025 - 20:23 WIB

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Digelarnya Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII Mendapatkan Apresiasi dari Gus Fawaid 

5 Juli 2025 - 16:28 WIB

Pesan Moral Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan Tak Ada Penggunaan Uang Negara

5 Juli 2025 - 14:03 WIB

Trending di Berita Nasional